FOLKSTIME.ID – Memasuki tahun pertama masa jabatan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti bersama Wakil Wali Kota Iswar Aminuddin, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang menyampaikan sejumlah catatan strategis. Evaluasi tersebut menyoroti isu pengelolaan sampah, penguatan transportasi publik, serta penanganan banjir yang dinilai masih memerlukan konsistensi kebijakan dan dukungan anggaran jangka panjang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah, khususnya di bidang lingkungan hidup, perhubungan, dan infrastruktur.
Menurut Dini, persoalan persampahan tetap menjadi pekerjaan rumah mendasar bagi Pemerintah Kota Semarang. Meski begitu, ia mengapresiasi pendekatan sosial yang mulai dijalankan melalui pelibatan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Ia menilai kebijakan pemberian dana operasional kepada RT dan PKK dengan syarat pemilahan sampah dari sumber sebagai langkah strategis yang berdampak jangka panjang.
“Menurut saya, Bu Agustina sudah melakukan investasi sosial yang cukup baik, melalui dana yang dikucurkan kepada RT dan PKK, dengan persyaratan adanya kewajiban memilah sampah. Ini benar-benar bisa menggerakkan masyarakat untuk sadar mengelola sampah dari sumbernya, walaupun memang masih tahap awal dan PR-nya masih panjang,” ujar Dini, Senin (2/2/2026).
Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan perilaku warga harus dibarengi penguatan sistem teknis di lapangan. Titik krusial yang perlu segera dibenahi adalah manajemen pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), termasuk tata kelola operasional di setiap TPS.
“Selanjutnya bagaimana Bu Agustina membangun sistem yang lebih kuat. PR utamanya ada pada sistem pengangkutan sampah, yaitu membenahi pengangkutan dari TPS menuju TPA, manajemen di tiap TPS, serta sarana prasarana yang harus disediakan. Ini tidak bisa diselesaikan satu dua tahun, sehingga komitmen peraturan dan anggaran sangat penting, dan itu yang kami dorong di Komisi C DPRD Kota Semarang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia akan mendorong penguatan regulasi dan konsistensi alokasi anggaran agar sistem persampahan lebih terintegrasi serta berkelanjutan.
Di sektor transportasi, DPRD menilai kebijakan pembebasan tarif layanan Trans Semarang bagi pelajar, mahasiswa, dan lanjut usia sebagai langkah progresif untuk meningkatkan minat masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Selain kebijakan tarif, peremajaan armada juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Semarang disebut tengah melakukan pembaruan sekitar 130 unit bus di sejumlah koridor serta mulai mengoperasikan bus listrik di Koridor 1.
“Ada bus listrik untuk peningkatan kualitas layanan. Tahun ini mulai beroperasi di Koridor 1. Pemerintah Kota juga memberikan biaya operasional kendaraan yang cukup besar sehingga tahun ini ada 130 armada yang diremajakan di beberapa koridor,” ujar Dini.
Namun, ia menekankan bahwa tarif murah dan armada baru tidak akan maksimal tanpa perluasan jangkauan layanan. DPRD mendorong pengembangan sistem pengumpan (feeder) agar transportasi massal dapat diakses lebih dekat dari kawasan permukiman.
“PR berikutnya adalah bagaimana transportasi massal tidak hanya murah, tetapi juga mudah diakses dan berkualitas. Prinsip idealnya, sekitar 500 meter dari rumah masyarakat sudah bisa mengakses transportasi umum,” katanya.
Dini juga menyinggung pentingnya pelaksanaan amanat Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, khususnya terkait pemisahan fungsi operator dan regulator guna meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas layanan transportasi publik.
“Hal yang perlu diperhatikan adalah manajemen transportasi massal secara keseluruhan. Dalam Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, diamanahkan bahwa operator dan regulator harus dipisah,” tegasnya.
Terkait persoalan banjir, DPRD menilai penanganannya tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah kota. Sejumlah sungai yang kerap meluap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
Dini mencontohkan Sungai Plumbon di kawasan Mangkang dan Sungai Babon di wilayah Tembalang serta Pedurungan yang kerap menjadi pemicu genangan, namun bukan berada dalam kewenangan langsung Pemkot Semarang.
“Untuk sungai yang menjadi kewenangan Pemkot, kondisinya sebenarnya cukup baik. Namun penyebab banjir terbesar berasal dari sungai kewenangan BWS, seperti Sungai Plumbon di Mangkang dan Sungai Babon di wilayah Tembalang dan Pedurungan,” jelasnya.
Selain faktor kewenangan, kondisi daerah tangkapan air di wilayah kabupaten sekitar juga memengaruhi peningkatan debit air yang mengalir ke Kota Semarang. Karena itu, ia menilai penanganan banjir harus dilakukan melalui sinergi lintas daerah dan pemerintah pusat.
Meski demikian, DPRD mengingatkan agar Pemerintah Kota Semarang tetap memperketat pengawasan terhadap izin pembangunan, terutama di kawasan rawan banjir, guna mencegah peningkatan risiko genangan di masa mendatang.
Secara umum, DPRD melihat adanya sejumlah langkah awal yang telah ditempuh dalam satu tahun kepemimpinan Agustina–Iswar. Namun, tantangan di sektor sampah, transportasi, dan banjir dinilai membutuhkan komitmen berkelanjutan, konsistensi kebijakan, serta dukungan anggaran memadai.
Evaluasi ini diharapkan menjadi refleksi bagi Pemerintah Kota Semarang dalam memperkuat program prioritas dan memastikan pelayanan publik semakin efektif, adaptif, dan berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.(tya)







