
AJI Semarang bersama Koalisi Jurnalis dan Pers Mahasiswa Jawa Tengah mendesak Presiden Prabowo Subianto meminta maaf atas istilah "londo ireng" yang ditujukan kepada wartawan.
FOLKSTIME.ID – Jurnalis Semarang mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai berpotensi mengancam kebebasan pers dan keselamatan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi Koalisi Jurnalis dan Pers Mahasiswa Jawa Tengah di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Aksi yang digelar untuk mengawal kebebasan pers itu diisi dengan teatrikal, pembentangan poster kritik, serta penyampaian tuntutan agar pemerintah menjamin kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Massa aksi menilai pelabelan terhadap profesi wartawan oleh kepala negara dapat memperburuk iklim demokrasi dan memicu intimidasi terhadap jurnalis.
Dalam aksi tersebut, seorang peserta mengenakan topeng karakter Giant dengan tubuh dilumuri tinta hitam sebagai simbol stigma yang dinilai telah disematkan kepada profesi wartawan. Massa juga berulang kali meneriakkan, “Jurnalis Jateng dudu londo ireng… Prabowo kudu minta maaf,” sebagai bentuk penolakan terhadap istilah tersebut.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menegaskan bahwa profesi jurnalis dilindungi undang-undang dan bekerja untuk kepentingan publik. “Tugas jurnalis adalah mencari fakta, memverifikasi informasi, lalu menyampaikannya kepada publik. Ketika media mengungkap penyimpangan, mempertanyakan kebijakan, atau mengkritik pejabat publik, mereka sedang menjalankan amanat undang-undang, bukan menyerang negara,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ancaman Kebebasan Pers
Menurut Aris, pemberitaan yang bersifat kritis tidak semestinya dipersepsikan sebagai ancaman terhadap negara maupun pemerintah. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan media justru menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi.
“Pemberitaan yang kritis tidak sepatutnya dimaknai sebagai bagian ancaman bagi negara,” katanya.
Ia juga menilai penggunaan istilah yang bernada peyoratif terhadap wartawan menjadi persoalan serius ketika disampaikan oleh seorang presiden karena berpotensi memengaruhi cara masyarakat memperlakukan jurnalis di lapangan.
“Ucapan seorang kepala negara memiliki dampak sosial yang luas. Karena itu, pelabelan terhadap wartawan dapat berdampak pada meningkatnya risiko intimidasi maupun ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” tegasnya.
Perlindungan Pers Dinilai Harus Dijamin
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi menegaskan bahwa kemerdekaan pers telah dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara dinilai memiliki kewajiban memastikan setiap wartawan dapat bekerja tanpa intimidasi, tekanan, pelabelan negatif, maupun ancaman kekerasan.
Koalisi juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun Dewan Pers sehingga penyelesaian sengketa tidak seharusnya dilakukan dengan mendiskreditkan profesi wartawan.
Data AJI Semarang menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi. Sepanjang 2024 tercatat empat kasus, meningkat menjadi 21 kasus pada 2025, sedangkan sejak Januari hingga Juli 2026 telah dilaporkan lima kasus kekerasan terhadap wartawan.
Selain kekerasan fisik, persoalan lain yang masih ditemukan meliputi pembatasan peliputan di sejumlah instansi, pemutusan hubungan kerja secara sepihak, hingga rendahnya kesejahteraan pekerja media.
Tiga Tuntutan Disampaikan
Melalui aksi tersebut, Koalisi Jurnalis dan Jaringan Masyarakat Sipil Jawa Tengah menyampaikan tiga tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Presiden diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jurnalis atas penggunaan istilah “londo ireng”.
Kedua, Presiden diminta menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dalam demokrasi dan tidak boleh disamakan dengan propaganda, disinformasi, maupun kepentingan asing tanpa dasar.
Ketiga, Presiden beserta seluruh jajaran pemerintah didesak menjamin kemerdekaan pers dengan menghentikan segala bentuk intimidasi, pembatasan kerja jurnalistik, serta ancaman terhadap wartawan dan perusahaan media.
Koalisi yang terdiri atas AJI Semarang, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Jateng-DIY, Aksi Kamisan Semarang, dan jaringan pers mahasiswa menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat tumbuh apabila kebebasan pers dijaga serta jurnalis diberikan ruang untuk bekerja secara independen, profesional, dan terlindungi.(tya)
