FOLKSTIME.ID – Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang rumah susun di Kota Semarang resmi diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang guna menyesuaikan regulasi lama dengan kondisi terkini, termasuk rencana pembatasan lama hunian bagi warga.
Langkah revisi perda rumah susun tersebut dilakukan setelah aturan yang berlaku dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan kebutuhan perumahan dan dinamika pertumbuhan penduduk di Kota Semarang. Penyesuaian juga disebut diperlukan seiring hadirnya kebijakan baru dari pemerintah pusat di sektor perumahan dan agraria.
Selain itu, perubahan regulasi rusun ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan di lapangan, mulai dari ketimpangan pemanfaatan fasilitas hingga belum optimalnya penataan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Upaya pembaruan aturan ini juga diarahkan untuk mendukung pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas rusun.
“Perda yang ada saat ini sudah cukup lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi sudah ada undang-undang baru dari kementerian terkait, sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk menyelesaikan berbagai problematika,” ujar Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, Senin (4/5).
Dalam revisi tersebut, Pemkot Semarang disebut akan mengadopsi berbagai masukan dari DPRD Kota Semarang. Temuan dewan terkait tren persoalan hunian vertikal menjadi salah satu dasar penting dalam penyusunan aturan baru, termasuk kebutuhan pembaruan fasilitas dan sistem pengelolaan rusun.
Penataan Rusun dan Keterbatasan Anggaran
Dijelaskan, pembangunan rumah susun masih akan mengandalkan dukungan pemerintah pusat karena keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah lokasi telah diusulkan untuk pembangunan rusun baru.
“Kami mengajukan ke pemerintah pusat, karena kalau mengandalkan APBD saat ini belum mencukupi,” kata Agustina.
Disebutkan, terdapat tiga titik yang diusulkan untuk pembangunan rusun, yakni di wilayah Tugu, Tembalang, dan Semarang Utara. Dari ketiga lokasi tersebut, lahan di Tugu dan Tembalang dinyatakan siap dibangun, sementara di Semarang Utara masih membutuhkan proses pemadatan tanah.
“Untuk di Tembalang dan Tugu sebenarnya sudah siap. Sedangkan di Semarang Utara masih perlu pemadatan, rencananya akan bekerja sama dengan BBWS untuk pemanfaatan material pengerukan,” jelasnya.
DPRD Soroti Pembatasan Lama Hunian
Dukungan terhadap revisi Perda juga disampaikan DPRD Kota Semarang. Ketua DPRD, Kadar Lusman, menyebut perubahan aturan menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya jumlah penduduk dan kompleksitas persoalan hunian.
“Problematika saat ini cukup berat. Banyak warga yang menafsirkan berbeda soal status sewa, padahal sudah ada perjanjian yang jelas,” ujar Kadar.
Menurutnya, keberadaan rumah susun sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum memiliki rumah. Oleh karena itu, pengaturan baru diperlukan agar fungsi rusun tetap tepat sasaran.
“Dengan adanya aturan baru, penataan akan lebih mudah, termasuk dalam pengelolaan retribusi agar tidak menimbulkan benturan,” katanya.
Lebih lanjut, pembatasan durasi tinggal di rusun menjadi poin penting dalam revisi perda. Hal ini dimaksudkan agar hunian vertikal tidak ditempati secara turun-temurun tanpa batas waktu.
“Hunian rusun itu sifatnya sementara atau transit. Harus ada batas waktu, misalnya lima atau sepuluh tahun, agar warga bisa menabung dan kemudian memiliki rumah sendiri,” tegasnya.
Ia menambahkan, tanpa pembatasan tersebut, potensi masalah baru akan muncul karena rusun tidak lagi berfungsi sebagai solusi sementara bagi masyarakat kurang mampu.
“Kalau dibiarkan tanpa batas, justru tidak mendidik. Harus ada target agar warga bisa mandiri dan keluar dari rusun,” pungkasnya.(tya)







