FOLKSTIME.ID – Keputusan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk membubarkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) Jawa Tengah tidak sekadar langkah administratif, tetapi juga dinilai sebagai penanda perubahan cara kerja pemerintahan daerah di era baru.
Melalui pencabutan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.1/67 Tahun 2025 yang berlaku efektif sejak 28 April 2026, TPPD Jateng resmi dihentikan. Kebijakan ini langsung memunculkan interpretasi bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tengah melakukan penataan ulang terhadap pola akselerasi pembangunan yang selama ini banyak bertumpu pada tim khusus di luar struktur utama birokrasi.
Dari sudut pandang lain, pembubaran ini dapat dibaca sebagai upaya “mengembalikan pusat kendali” pembangunan ke perangkat daerah yang bersifat struktural. Artinya, tidak ada lagi peran tim percepatan sebagai aktor tambahan, melainkan seluruh proses dipusatkan pada dinas dan organisasi perangkat daerah yang sudah ada.
Pendekatan ini dianggap sebagai langkah untuk memperkuat akuntabilitas, karena setiap program pembangunan akan lebih jelas berada dalam jalur pertanggungjawaban birokrasi formal, bukan melalui tim ad-hoc yang berdiri terpisah dari struktur utama pemerintahan.
Namun, perubahan ini juga membawa konsekuensi. Tanpa adanya TPPD, efektivitas percepatan program strategis akan sangat bergantung pada kapasitas internal birokrasi dalam merespons kebijakan secara cepat dan terkoordinasi.
Sejumlah pengamat menilai, langkah ini bisa menjadi eksperimen besar dalam reformasi tata kelola daerah: apakah birokrasi struktural mampu bekerja seefisien model tim percepatan, atau justru membutuhkan desain baru yang lebih adaptif.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah kini berada pada fase transisi penting. Bukan hanya soal membubarkan sebuah tim, tetapi juga menguji sejauh mana sistem birokrasi mampu menjadi satu-satunya motor penggerak pembangunan tanpa bantuan struktur tambahan di luar jalur resmi pemerintahan.







