FOLKSTIME.ID – Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia Jawa Tengah menghadapi dinamika organisasi menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PTMSI Jateng.
Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Semarang pada 1 Mei 2026 berakhir tanpa keputusan setelah sejumlah pengurus cabang (pengcab) mempertanyakan legalitas forum hingga aturan pencalonan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah.
Perdebatan berlangsung saat forum mulai membahas mekanisme pemilihan ketua dan syarat pencalonan. Sejumlah pengcab menilai pembahasan tersebut tidak semestinya dilakukan dalam forum Rakor karena bertentangan dengan AD/ART organisasi.
Ketua Harian PTMSI Kabupaten Sukoharjo, Awhan Satriyo, mengatakan pembahasan terkait Musprov dan pemilihan ketua seharusnya dilakukan melalui Rapat Kerja (Raker), bukan Rakor.
Menurutnya, forum Rakor juga dinilai bermasalah dari sisi mekanisme persidangan karena pimpinan sidang disebut tidak dipilih melalui musyawarah peserta.
Selain itu, sejumlah peserta Rakor mempersoalkan keterlibatan daerah caretaker yang dinilai tidak memiliki hak suara dalam forum.
“Rakor akhirnya tidak menghasilkan keputusan karena peserta tidak mencapai kuorum dan forum menjadi deadlock,” ujar Awhan, Rabu (6/5/2026).
Selain mekanisme forum, syarat pencalonan Ketua Pengprov PTMSI Jateng menjadi poin yang paling banyak dipersoalkan pengcab.
Beberapa syarat yang dibahas dalam Rakor, seperti calon ketua harus pernah menjadi pengurus PTMSI dalam kurun waktu tertentu, dinilai dapat membatasi munculnya figur baru.
Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Brebes, Pamor Wicaksono, menilai syarat calon ketua harus berdomisili di ibu kota provinsi dan pernah menjadi pengurus PTMSI minimal lima tahun tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART organisasi.
Menurutnya, ketentuan tersebut justru berpotensi mempersempit ruang kompetisi dalam Musprov.
Sementara itu, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, turut mempertanyakan penghapusan ketentuan dukungan 2/3 bagi calon petahana yang telah menjabat dua periode.
Sorotan lain datang dari Ketua PTMSI Kabupaten Purbalingga, Budi Setiawan. Ia menilai kondisi organisasi PTMSI Jateng saat ini kurang kondusif setelah muncul penunjukan caretaker di sejumlah daerah seperti Purbalingga, Batang, dan Kota Magelang.
Menurut Budi, langkah tersebut memunculkan kesan adanya intervensi terhadap kepengurusan daerah menjelang Musprov.
“Musprov seharusnya menjadi ruang demokratis bagi seluruh insan tenis meja untuk memilih pemimpin terbaik tanpa adanya persyaratan yang diskriminatif,” katanya.
Di tengah polemik organisasi tersebut, Ketua Pengcab PTMSI Kabupaten Grobogan, Agus Budi Sarjono, menyebut Rakor tidak memenuhi syarat kuorum.
Ia mengatakan forum hanya dihadiri 21 peserta dari total 35 pengcab PTMSI Jawa Tengah sehingga dinilai tidak sah untuk membahas agenda strategis terkait pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jateng.
“Dengan jumlah tersebut, Rakor tidak sah untuk membahas pemilihan Ketua Pengprov PTMSI Jawa Tengah,” ujarnya.
Di tengah perdebatan soal mekanisme organisasi, sejumlah pengcab juga mengingatkan agar konflik internal tidak mengganggu pembinaan atlet tenis meja di Jawa Tengah.
Awhan menilai perkembangan tenis meja di Jawa Tengah sebenarnya cukup positif, terutama pada sektor olahraga pendidikan dan olahraga masyarakat.
“Untuk olahraga pendidikan, perkembangan tenis meja cukup baik. Banyak sekolah olahraga dan tempat pembinaan atlet muda bermunculan di berbagai daerah,” katanya.
Menurutnya, berbagai turnamen tenis meja masyarakat juga semakin rutin digelar di sejumlah daerah. Namun kondisi tersebut belum sepenuhnya berdampak terhadap prestasi Jawa Tengah di level nasional.
“Jawa Tengah sebenarnya punya potensi besar menjadi salah satu kekuatan tenis meja nasional. Karena itu, diperlukan pembenahan organisasi dan sistem pembinaan yang benar-benar fokus pada peningkatan prestasi,” tegas Awhan.
Sejumlah pengcab kini mendorong agar PTMSI Jateng segera menggelar Rapat Kerja resmi sesuai amanat organisasi guna membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) serta menyusun tahapan Musprov secara terbuka, demokratis, dan sesuai AD/ART organisasi.







