Prof Djoko Setijowarno menegaskan Program Trans Palu tidak boleh dikriminalisasi hanya karena okupansi penumpang belum tinggi.

Prof Djoko Setijowarno menegaskan Program Trans Palu tidak boleh dikriminalisasi hanya karena okupansi penumpang belum tinggi.

FOLKSTIME.ID – Program Trans Palu diminta tidak dikriminalisasi hanya karena tingkat okupansi penumpang pada masa awal operasional belum memenuhi target. Program transportasi publik dinilai sebagai investasi jangka panjang yang membutuhkan komitmen pemerintah sehingga keberhasilannya tidak dapat diukur hanya dari jumlah pengguna dalam waktu singkat.

Penegasan tersebut disampaikan Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Prof. Dr. Ir. Djoko Setijowarno, menyusul pengumpulan data yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan penyimpangan anggaran pengadaan 25 unit bus Trans Palu senilai Rp17,1 miliar.

Menurutnya, penyelenggaraan transportasi publik, termasuk Program Trans Palu, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga keberadaannya harus dipandang sebagai pelayanan dasar kepada masyarakat, bukan semata-mata proyek yang diukur dari capaian penumpang dalam waktu singkat.

“Kalau sepi penumpang itu wajar karena masyarakat belum tertarik. Namun dalam jangka panjang akan menguntungkan. Yang penting dipilih rute-rute strategis, terutama wilayah yang belum memiliki layanan angkutan umum dan memiliki potensi bangkitan perjalanan yang tinggi,” kata Djoko, Selasa (4/8/2026).

Transportasi publik, lanjutnya, merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 138 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Namun hingga kini, penyelenggaraan angkutan umum melalui dukungan APBD baru dilakukan oleh 43 pemerintah daerah dari total 552 daerah di Indonesia atau sekitar tujuh persen.

Program Trans Palu sendiri telah dioperasikan Pemerintah Kota Palu melalui skema Buy The Service (BTS) sejak Oktober 2024. Layanan tersebut semula diberikan secara gratis, kemudian sejak Januari 2025 diberlakukan tarif Rp5.000 bagi masyarakat umum, sedangkan pelajar dan mahasiswa tetap memperoleh layanan tanpa biaya.

Perkembangan jumlah penumpang juga disebut menunjukkan tren peningkatan. Pada Januari 2026 tercatat sebanyak 9.271 penumpang umum dan 6.128 pelajar maupun mahasiswa. Hingga Juni 2026, jumlah tersebut meningkat menjadi 47.073 penumpang umum serta 15.343 pelajar dan mahasiswa.

“Kalau ternyata ada mark up, tentu penanganannya berbeda. Namun harus dilihat terlebih dahulu penyebab adanya perbedaan dengan perencanaan awal karena bisa saja terjadi penyesuaian rute, kebutuhan bahan bakar, biaya perawatan maupun suku cadang,” ujarnya.

Menurut Djoko, manfaat Program Trans Palu tidak hanya diukur dari jumlah penumpang, tetapi juga dari kemampuan layanan tersebut dalam menekan biaya transportasi masyarakat, meningkatkan akses menuju pusat pemerintahan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga kawasan ekonomi.

Pemanfaatan sistem pembayaran digital melalui QRIS juga dinilai menjadi nilai tambah karena mendorong transformasi pelayanan transportasi publik yang lebih modern. Dalam jangka panjang, keberadaan angkutan massal juga diyakini dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi sehingga kemacetan, polusi udara, dan emisi gas rumah kaca dapat ditekan.

Meski demikian, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pengembangan Program Trans Palu. Di antaranya berupa resistensi dari angkutan konvensional, tingginya penggunaan sepeda motor, keterbatasan fasilitas halte, keberlanjutan subsidi pemerintah daerah, hingga belum optimalnya integrasi dengan moda transportasi lainnya.

Djoko mengingatkan proses pengumpulan data yang dilakukan aparat penegak hukum harus mampu membedakan antara dugaan tindak pidana korupsi dengan kebijakan publik yang memang membutuhkan waktu sebelum menunjukkan hasil.

“Perlu melihat laporan BPK apakah memang terjadi penyimpangan penggunaan anggaran atau tidak. Jika hanya ada kekeliruan dalam perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) dari regulator, maka cukup dimintakan pengembalian kepada operator,” katanya.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan harus dijadikan rujukan utama untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan penggunaan anggaran sehingga proses penegakan hukum tidak dilakukan hanya berdasarkan perbedaan antara perencanaan dengan pelaksanaan program.

Djoko menilai pendekatan tersebut penting agar kebijakan transportasi publik tidak menimbulkan ketakutan bagi kepala daerah maupun penyelenggara pemerintahan dalam mengambil keputusan strategis.

“Kalau setiap program BTS yang belum mencapai target penumpang langsung diproses secara pidana, kepala daerah dan pejabat pemerintah akan takut mengambil kebijakan strategis di bidang transportasi publik,” tegasnya.

Akibat kondisi tersebut, pembangunan layanan angkutan umum modern dikhawatirkan akan terhambat dan masyarakat justru kehilangan kesempatan memperoleh layanan transportasi yang aman, nyaman, serta terjangkau.

Karena itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan didorong segera mengumpulkan seluruh pemerintah daerah penyelenggara transportasi umum untuk menyusun kesepakatan nasional mengenai tata kelola program Buy The Service.

“Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Dalam Negeri juga perlu memperkuat pembinaan kepada pemerintah daerah, baik dari aspek teknis penyelenggaraan maupun skema pembiayaan agar keberlanjutan transportasi publik di Indonesia semakin terjamin,” pungkas Djoko.(mus)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Kebakaran melanda Pasar Modern BSB di Jalan Jatibarang, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Minggu (26/7/2026) siang. Api diduga berasal dari kebocoran tabung gas di salah satu warung soto yang menyambar kompor masih menyala, sehingga kobaran api cepat membesar dan merambat ke kios lain. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Tantri Pradono, mengatakan angin yang cukup kencang serta material peredam panas di bagian atap membuat api semakin cepat menjalar. Sebelum petugas tiba, sekuriti pasar sempat berupaya memadamkan api menggunakan APAR, namun tidak berhasil karena sumber api berasal dari kebocoran gas. Damkar Kota Semarang mengerahkan empat armada dan 20 personel untuk menjinakkan kobaran api. Beruntung, tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam peristiwa ini. Pemilik warung berhasil menyelamatkan diri meski masih mengalami syok. #folkstime #semarang #kebakaran #bsb #jateng

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *