Sekda Jateng Desak Pusat Tuntaskan Sengketa Lahan TNI, DPR RI Soroti Legalitas Aset Bermasalah

FOLKSTIME.ID – Percepatan penyelesaian sengketa lahan TNI di Jawa Tengah didorong melalui penguatan kebijakan pemerintah pusat. Langkah tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Dalam forum tersebut, isu sengketa lahan TNI di Jawa Tengah, legalitas aset, serta revitalisasi pangkalan dibahas sebagai bagian dari upaya penataan tata kelola aset pertahanan. Persoalan konflik agraria yang melibatkan TNI, masyarakat, dan pemerintah daerah disebut masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan secara terintegrasi.

“Apresiasi telah disampaikan kepada Panja Tanah TNI Komisi I DPR RI sebagai bentuk keseriusan dalam menyelesaikan sengketa lahan antara TNI dengan masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Sumarno dalam keterangannya.

Sengketa Lahan Masih Berproses

Diungkapkan, sejumlah kasus sengketa lahan di Jawa Tengah hingga kini masih dalam proses penyelesaian. Salah satu yang menonjol berada di kawasan Urut Sewu, Kabupaten Kebumen, yang disebut masih memerlukan penanganan lintas sektor.

Dalam RDP tersebut, pemerintah daerah diminta memaparkan kondisi permasalahan, langkah yang telah ditempuh, serta perkembangan terbaru penyelesaian konflik. Dari hasil pembahasan itu, diharapkan dapat dirumuskan rekomendasi konkret dari pemerintah pusat.

“Kebijakan khusus dari pemerintah pusat diharapkan dapat mempercepat penyelesaian, karena persoalan di lapangan dinilai cukup kompleks,” jelasnya.

Pendekatan Bertahap Diterapkan

Strategi penyelesaian secara bertahap disebut telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kasus-kasus yang dinilai memiliki peluang penyelesaian lebih cepat diprioritaskan untuk dituntaskan lebih dahulu.

Sebagai referensi, pola penyelesaian konflik pada revitalisasi jalur kereta api turut disinggung. Dalam kasus tersebut, masyarakat yang telah lama menempati lahan tetap diberikan kompensasi berupa uang kerahiman, meskipun secara hukum lahan merupakan milik negara.

“Pendekatan tersebut dinilai dapat menjadi salah satu rujukan, terutama untuk kasus yang sudah mengerucut namun masih membutuhkan keputusan di tingkat pusat,” ungkap Sumarno.

Persoalan Administratif Ikut Disorot

Selain konflik berskala besar, sejumlah persoalan administratif juga diidentifikasi masih menjadi kendala. Perbedaan pencatatan aset antara TNI dan pemerintah daerah disebut sebagai salah satu contoh yang perlu segera diselaraskan.

Beberapa kasus yang disorot antara lain aset SMA Negeri 2 Purwokerto yang tercatat sebagai milik TNI, serta lahan Kodim Purwokerto yang justru masuk dalam pencatatan aset pemerintah provinsi. Selain itu, terdapat pula lahan di Pekalongan yang dimanfaatkan untuk layanan kesehatan TNI, namun status hukumnya masih memerlukan kejelasan.

“Langkah bersama sebenarnya tinggal dilanjutkan. Upaya sebelumnya sempat dilakukan, namun belum tuntas akibat adanya pergantian pimpinan,” imbuhnya.

Harapkan Rekomendasi Terpadu

Ditegaskan, upaya penyelesaian sengketa lahan akan terus dilanjutkan oleh Pemprov Jawa Tengah sembari menunggu rekomendasi resmi dari hasil RDP tersebut. Rekomendasi itu diharapkan tidak hanya ditujukan kepada pemerintah daerah, tetapi juga kepada kementerian dan lembaga terkait.

“RDP ini dinilai penting karena akan menghasilkan rekomendasi menyeluruh, sehingga langkah terpadu dalam penyelesaian sengketa lahan dapat segera diwujudkan,” pungkas Sumarno.(tya)

Artikel Menarik Lainnya