Folkstime.id – Aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, menggagalkan pengiriman kratom (Mitragyna speciosa) seberat 90,2 ton yang diduga akan diekspor secara ilegal ke India. Nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai Rp4,96 miliar.
Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Lima kontainer yang memuat ribuan karung kratom diamankan setelah petugas menemukan dugaan pemalsuan dokumen ekspor.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pengawasan ekspor menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban niaga dan kepentingan negara.
“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” tegas Agus di KPPBC TMP Tanjung Mas, Rabu 25 Februari 2026.
Kasus ini bermula dari Nota Hasil Intelijen tertanggal 10 September 2025 terkait dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 tanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen tersebut, komoditas dicantumkan sebagai 3.600 karung foodstuff coffee yang akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas.
Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi karung bukan kopi, melainkan rajangan daun kering berwarna hijau. Jumlahnya pun melebihi data pemberitahuan. Dari dokumen tercatat 3.600 karung, tetapi hasil pengecekan menemukan 3.608 karung dengan berat total mencapai 90.200 kilogram.
“Awalnya diberitahukan sebagai kopi bubuk. Tetapi saat dibuka, bentuknya seperti daun teh. Dari situ tim melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium,” ungkap Agus.
Uji laboratorium yang dilakukan Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya di Semarang memastikan komoditas tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa.
Dari hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ditemukan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen pelengkap pabean. Modusnya dengan mengganti keterangan barang dari kratom menjadi foodstuff coffee guna menghindari pengawasan.
Selain itu, terdapat selisih jumlah barang dibandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor.
“Biasanya kesalahan terjadi pada pemberitahuan yang tidak benar, baik jumlah maupun jenis barang. Jika sifatnya fiskal, dapat dikenakan tambah bayar. Namun dalam kasus ini ditemukan unsur pidana karena adanya pemalsuan dokumen,” jelasnya.
Penyidik Bea Cukai menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR sebagai broker. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan invoice dan packing list serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan. Tersangka WI dan AS diserahkan pada 6 Februari 2026, sementara ME dan MR dilimpahkan pada 20 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ekspor kratom diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau bubuk dengan ukuran di atas 600 mikron.
Sementara kratom berukuran 600 mikron ke bawah masih dapat diekspor dengan syarat eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, serta menyertakan laporan surveyor.
“Jadi kratom bukan sepenuhnya barang larangan. Namun ada pengaturan ketat berdasarkan ukuran remahannya. Jika tidak sesuai ketentuan, maka dilarang diekspor,” terang Agus.(tya)






