FOLKSTIME.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas di jalur kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit selama bulan Ramadan.
Aktivitas di sekitar rel dinilai sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa, baik bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, mengatakan selama bulan suci masih ditemukan warga yang berkumpul, bermain, atau sekadar bersantai di sekitar jalur rel, baik saat sahur maupun menjelang berbuka puasa.
“Padahal, area tersebut merupakan ruang manfaat jalur kereta api yang steril dari aktivitas selain operasional perkeretaapian,” ujar Luqman, Kamis (26/2/2026).
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pada Pasal 181 Ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, melintasi jalur, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.
Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
Menurut Luqman, meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api menjelang masa Angkutan Lebaran membuat kewaspadaan harus semakin ditingkatkan.
Saat masyarakat asyik bermain atau bersantai menjelang berbuka, sering kali mereka tidak menyadari berada di zona berbahaya dengan risiko tinggi tertemper kereta.
Data KAI Daop 4 Semarang mencatat, hingga 26 Februari 2026 telah terjadi 10 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang di wilayah Daop 4.
Dari jumlah tersebut, 16 orang meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu orang luka ringan.
Sementara sepanjang 2025, tercatat 61 kecelakaan di jalur KA dan perlintasan sebidang dengan korban 52 orang meninggal dunia, empat luka berat, dan 11 luka ringan.
Secara nasional, insiden kecelakaan di jalur rel saat Ramadan juga kerap terjadi akibat aktivitas masyarakat yang meningkat di sore hari. Dalam beberapa tahun terakhir, momen ngabuburit di sekitar rel dan perlintasan sebidang menjadi salah satu faktor risiko kecelakaan, terutama di wilayah padat penduduk di Pulau Jawa.
Kecelakaan umumnya melibatkan pejalan kaki, pengendara sepeda motor yang menerobos palang pintu, hingga warga yang duduk atau berfoto di rel tanpa menyadari datangnya kereta.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 4 Semarang mengintensifkan sosialisasi keselamatan. Hingga Februari 2026, tercatat 37 kali sosialisasi dilakukan di perlintasan sebidang dan empat kali di sekolah-sekolah.
Kegiatan ini melibatkan petugas lapangan bersama TNI, Polri, komunitas railfans, serta aparat kewilayahan setempat untuk memberikan edukasi langsung kepada pengguna jalan, baik di perlintasan resmi maupun liar.
Selain edukasi, pengamanan juga diperkuat melalui patroli rutin dan penempatan personel di titik-titik rawan, termasuk perlintasan sebidang tidak terjaga dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang tinggi.
KAI juga bekerja sama dengan aparat setempat guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
KAI menegaskan keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama.
Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel dan segera melaporkan kepada petugas jika melihat tindakan berbahaya di area perkeretaapian.
“Selama Ramadan dan menjelang Lebaran, kami berharap tercipta lingkungan perkeretaapian yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi semua pihak. Keselamatan adalah prioritas utama dan membutuhkan kesadaran bersama,” tutup Luqman.






