Disnaker Pastikan UMR 2026 Kota Semarang Dipatuhi, Pengusaha Diminta Siap Bayar THR Tepat Waktu

Folkstime.id – Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang memastikan pelaksanaan Upah Minimum Regional (UMR) 2026 di Semarang berjalan sesuai ketentuan. Hingga akhir Februari 2026, belum terdapat laporan maupun temuan pelanggaran terkait penerapan UMR, termasuk indikasi keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, Sutrisno, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama sekitar 50 perusahaan. Pertemuan tersebut digelar di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Pemuda sebagai bagian dari langkah monitoring awal kebijakan ketenagakerjaan tahun 2026.

“Alhamdulillah sampai hari ini belum ada laporan atau belum kami temukan pelanggaran. Sementara ini masih sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sutrisno, Sabtu 28 Februari 2026.

Selain mengevaluasi implementasi UMR 2026, forum koordinasi itu juga membahas kesiapan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR. Meski surat edaran resmi dari kementerian terkait belum diterbitkan, Disnaker meminta dunia usaha melakukan persiapan lebih awal.

“Pemerintah saja sudah mempersiapkan. Harapannya pengusaha juga sudah siap. Jangan sampai ketika surat edaran keluar justru belum ada kesiapan,” tegasnya.

Menurut Sutrisno, antisipasi sejak dini penting untuk mencegah potensi keterlambatan pembayaran hak pekerja yang kerap menjadi isu menjelang Hari Raya Idulfitri. Perencanaan keuangan perusahaan dinilai menjadi faktor krusial agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi tepat waktu.

Disnaker juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mendapati dugaan pelanggaran, baik terkait pembayaran UMR maupun THR. Aduan dapat disampaikan langsung ke kantor Disnaker atau melalui layanan resmi yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Silakan datang ke Disnaker atau melalui kanal pengaduan. Kalau ada persoalan di perusahaan, bisa juga menghubungi saya. Nanti kami survei dan tindak lanjuti,” kata Sutrisno.

Ia menegaskan, respons cepat terhadap laporan pekerja menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas hubungan industrial, terutama pada momentum Ramadan ketika kebutuhan ekonomi masyarakat meningkat.

Pemerintah Kota Semarang berharap momentum Ramadan dapat memperkuat sinergi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Kelancaran pembayaran UMR dan THR dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.

“Kami berharap masyarakat, pekerja, dan pengusaha bersatu padu. Semoga diberi kemudahan dan kelancaran. THR lancar, UMR lancar, pekerja sejahtera, pengusaha juga usahanya lancar,” ujarnya.

Sutrisno menambahkan, kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan belum adanya laporan pelanggaran hingga akhir Februari, pihaknya optimistis dunia usaha di Kota Semarang mampu menjalankan kewajiban sesuai aturan.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami secara rinci isi kontrak kerja, termasuk hak dan kewajiban masing-masing. Langkah tersebut dinilai penting guna meminimalkan potensi perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.

“Harapan kami, saat bekerja kontraknya dibaca dulu, hak dan kewajibannya seperti apa. Sehingga ketika ada persoalan hubungan industrial, semuanya jelas,” pungkasnya.(tya)

Artikel Menarik Lainnya