Tarif Air PDAM Semarang Naik Mulai Hari Ini, Hanya 10 Persen Pelanggan Terdampak, Rumah Tangga Tetap Aman

FOLKSTIME.ID – Harmonisasi tarif air minum resmi diberlakukan oleh Perumdam Tirta Moedal Kota Semarang mulai hari ini 1 Juni 2026 dengan penyesuaian yang hanya dikenakan kepada pelanggan golongan niaga dan industri, sementara tarif pelanggan rumah tangga maupun sosial dipastikan tetap tidak mengalami perubahan.

Kebijakan penyesuaian tarif air PDAM Semarang tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menjaga keberlanjutan layanan penyediaan air minum, menjaga stabilitas operasional, serta mendukung perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Semarang.

Dalam skema baru tersebut, tarif pelanggan niaga dan industri disesuaikan secara selektif dengan besaran kenaikan berkisar antara 10 persen hingga 25 persen sesuai kelompok dan blok pemakaian masing-masing pelanggan. Dari total sekitar 214 ribu pelanggan Perumdam Tirta Moedal, hanya sekitar 20 ribu pelanggan atau sekitar 10 persen yang terdampak kebijakan tersebut.

Direktur Utama Perumdam Tirta Moedal Kota Semarang, Ady Setyawan, mengatakan harmonisasi tarif air minum telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Maret 2026 dan penerapannya difokuskan kepada sektor usaha.

“Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bulan Maret 2026 lalu yang dihadiri oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) yaitu Ibu Walikota, jajaran direksi, dewan pengawas, dan asisten Pemkot, diputuskan untuk menerapkan harmonisasi tarif sesuai Perwal 4/2025, namun dikhususkan hanya untuk golongan industri dan niaga,” ujar Ady Setyawan saat konferensi pers, Jumat (29/5/2026).

Keberlanjutan Layanan Jadi Pertimbangan

Dijelaskan bahwa sejumlah faktor strategis telah dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan layanan air minum sesuai indikator Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Selain itu, kondisi operasional perusahaan disebut harus tetap berada pada posisi Full Cost Recovery (FCR) agar keseimbangan antara biaya operasional dan pendapatan dapat terjaga.

Kenaikan biaya produksi juga disebut menjadi faktor yang tidak dapat dihindari. Selama tujuh tahun terakhir sejak 2019, tarif pelanggan tidak pernah disesuaikan meskipun terjadi peningkatan biaya bahan kimia, tarif listrik, serta upah tenaga kerja akibat inflasi.

“Pemakaian air dengan tarif baru ini dimulai per 1 Juni 2026, dan baru akan ditagihkan pada pembayaran tanggal 1 Juli 2026. Masih ada waktu satu bulan bagi pelanggan untuk melakukan penyesuaian konsumsi air,” kata Ady.

Stabilitas tekanan air kepada pelanggan juga disebut perlu dijaga agar risiko gangguan pelayanan dapat dihindari. Di sisi lain, penggunaan air tanah oleh sektor usaha diharapkan dapat ditekan melalui kebijakan tersebut guna mendukung upaya pengendalian penurunan muka tanah atau land subsidence di Kota Semarang.

Kenaikan Tarif Maksimal 25 Persen

Direktur Umum Perumdam Tirta Moedal, Yulianto Prabowo, menjelaskan penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan klasifikasi pelanggan dan tingkat konsumsi air.

Pada kelompok Niaga 1 Blok 1, tarif yang sebelumnya sebesar Rp5.000 per meter kubik disesuaikan menjadi Rp5.500 atau naik 10 persen. Sementara pada blok berikutnya, tarif mengalami penyesuaian sebesar 15 persen menjadi Rp6.750 per meter kubik.

Pelanggan yang termasuk dalam kategori niaga meliputi toko, restoran, hotel, pusat perbelanjaan hingga rumah sakit. Sedangkan kategori industri mencakup pabrik dan berbagai sektor produksi.

Menurut Yulianto, tambahan pendapatan dari kebijakan tersebut diproyeksikan mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan dari rata-rata total tagihan pelanggan yang saat ini berada pada kisaran Rp35 miliar per bulan.

“Jika menghitung akumulasi inflasi selama 7 tahun terakhir dengan asumsi 5% per tahun, seharusnya kenaikannya mencapai 35%. Namun, kita mengambil rentang bijak antara 10% hingga 25% saja demi menjaga daya beli pelaku usaha,” tuturnya.

Dampak Ekonomi Dinilai Minimal

Sebelum diterapkan, kebijakan harmonisasi tarif disebut telah dikaji bersama tim akademisi Universitas Diponegoro, Forum Komunikasi Pelanggan (FKP), serta Komisi B DPRD Kota Semarang.

Hasil kajian tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian tarif air minum tidak diperkirakan mengganggu pertumbuhan ekonomi daerah karena kontribusi biaya air terhadap total biaya operasional usaha relatif kecil.

“Komponen biaya air dalam operasional dunia usaha hanya berkisar 2 persen dari total biaya operasional mereka, sehingga dampaknya masih sangat rasional dan dapat diterima pasar,” ujar Yulianto.

Manajemen Perumdam Tirta Moedal juga menegaskan bahwa struktur tarif baru tidak disusun dengan orientasi keuntungan semata, melainkan berdasarkan perhitungan biaya produksi yang mengacu pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 70 dan 71 Tahun 2016 serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2021.

Pengumuman yang dilakukan pada awal Juni ini disebut sebagai langkah peringatan dini bagi para pelaku usaha agar penggunaan air dapat diatur lebih efisien sebelum tagihan dengan tarif baru mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Ke depan, penyesuaian tarif selektif tersebut diharapkan dapat mendukung ekspansi jaringan pelayanan dan memperluas akses air bersih bagi masyarakat Kota Semarang. Evaluasi berkala juga akan terus dilakukan sebelum kebijakan lanjutan diterapkan pada kelompok pelanggan lainnya.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID — Satpol PP Kota Semarang merobohkan sebanyak 30 bangunan liar yang berdiri di bawah Fly Over Yos Sudarso, Kamis (7/5/2026) pagi. Penertiban dilakukan menggunakan alat berat bego dan mendapat pengawalan aparat gabungan. Dalam roses perobohan sempat diwarnai adu mulut antara warga dengan petugas. Sejumlah warga mencoba mempertahankan bangunan yang selama ini digunakan untuk tempat tinggal maupun usaha. Namun, penertiban tetap dilanjutkan hingga seluruh bangunan berhasil dibongkar. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir mengatakan, total ada 30 bangunan yang ditertibkan. Bangunan tersebut berdiri di area terlarang di bawah fly over. “Hari ini kita merobohkan 30 bangunan. Ada yang untuk tempat usaha dan ada yang untuk tempat tinggal. Bahkan ada yang disewakan,” kata Kusnandir. Menurutnya, pihak Satpol PP sebelumnya telah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para penghuni bangunan liar tersebut. “Sudah kami sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu. Kemudian, kemarin Selasa juga sudah kami peringatkan. Ini bahaya ada jalur pipa gas. Kalau terjadi kebakaran sangat membahayakan,” tegasnya. Selain melanggar aturan tata ruang, keberadaan bangunan di bawah fly over juga dinilai membahayakan keselamatan warga karena berada tepat di atas jalur pipa gas nasional. #semarangstory #agustina #jateng #semarang #jatenggayeng

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya