FOLKSTIME.ID — Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Dio Hermansyah, menegaskan belum ada dasar hukum untuk melakukan eksekusi terhadap sengketa direksi lama PDAM Tirta Moedal karena perkara masih dalam proses banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah kuasa hukum direksi PDAM Tirta Moedal periode 2024-2029 yang mengajukan permohonan pelaksanaan atau eksekusi terhadap penetapan penundaan SK pemberhentian ke PTUN Semarang.
Menurut Dio Hermansyah, pernyataan kuasa hukum direksi lama tersebut masih bersifat pendapat hukum dan belum dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi karena belum ada putusan inkrah.
“Menurut kami, pernyataan dari kuasa hukum direksi lama itu masih sebatas asas-asas saja. Dalam hukum acara, sebelum ada keputusan inkrah atau ketetapan hukum yang mengikat, tidak ada yang bisa melakukan eksekusi,” kata Dio di Semarang, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, sengketa direksi lama PDAM Tirta Moedal masih berproses di PTUN Semarang sehingga seluruh pihak diminta menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan.
Dio juga menegaskan perkara tersebut berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
“Ini bukan Mahkamah Konstitusi yang sekali memutus langsung final and binding. Jadi masih ada proses banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali,” ujarnya.
Dewan Pengawas PDAM Tirta Moedal menilai langkah eksekusi sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap merupakan tindakan prematur.
Karena itu, Dewas PDAM Tirta Moedal secara tegas menolak apabila ada upaya eksekusi sebelum proses hukum selesai.
“Kalau mereka akan melakukan eksekusi, Dewan Pengawas menolak karena belum ada ketetapan hukum yang mengikat,” tegasnya.
Selain itu, Dio menyebut Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota Semarang telah mengajukan banding atas putusan sebelumnya.
Ia menilai proses hukum sengketa direksi PDAM Tirta Moedal masih panjang karena pihak yang kalah memiliki hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
“Keputusan hukum itu masih panjang. Dalam proses hukum, pihak yang kalah tentu memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan,” pungkasnya. (Rin)







