FOLKSTIME.ID — Sistem pembayaran retribusi sampah di Kota Semarang kini telah sepenuhnya dilakukan secara non tunai guna memperkuat transparansi pengelolaan keuangan daerah sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan dari sektor persampahan.
Kebijakan pembayaran retribusi sampah secara digital tersebut diterapkan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setelah muncul isu kebocoran retribusi persampahan senilai Rp20 miliar yang sebelumnya ramai diberitakan.
Seluruh pembayaran retribusi persampahan saat ini disebut telah dilakukan melalui sistem digital menggunakan Virtual Account, ID Billing, hingga Tap Cash sehingga penerimaan dari masyarakat maupun pelaku usaha dapat langsung masuk ke Kas Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang, Glory Nasarani menegaskan, isu kebocoran retribusi persampahan tersebut merupakan persoalan lama yang terjadi ketika sistem pembayaran masih dilakukan secara campuran antara tunai dan non tunai.
“Yang perlu dipahami masyarakat, kebocoran itu terjadi pada sistem lama ketika pembayaran masih ada yang dilakukan secara non tunai dan tunai. Sekarang sistemnya sudah non tunai,” ujar Glory.
Menurut dia, pada sistem sebelumnya masih ditemukan proses pembayaran manual sehingga potensi penerimaan yang tidak sepenuhnya masuk ke Kas Daerah masih dapat terjadi.
“Sekarang semua pembayaran sudah tercatat secara digital sehingga lebih transparan dan akuntabel,” katanya.
Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Diperbaiki
Pembenahan tata kelola retribusi sampah Kota Semarang disebut telah dilakukan sebagai bagian dari evaluasi terhadap sistem lama yang dinilai masih membuka celah kebocoran penerimaan daerah.
Melalui penerapan sistem cashless, seluruh transaksi retribusi persampahan kini dapat dipantau secara digital sehingga pengawasan terhadap penerimaan daerah dinilai menjadi lebih optimal.
Retribusi persampahan sendiri merupakan pembayaran atas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah yang dilakukan DLH Kota Semarang, termasuk pelayanan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang.
Besaran tarif retribusi tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2025.
“Dengan sistem pembayaran digital, pembayaran masyarakat maupun pelaku usaha langsung masuk ke Kas Daerah,” jelas Glory.
Pemkot Semarang Dorong Transparansi Pengelolaan Sampah
Di bawah kepemimpinan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, pembenahan sistem retribusi disebut akan terus dilakukan guna meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta mengoptimalkan pendapatan sektor persampahan.
Komitmen mewujudkan program “Semarang Bersih” juga terus diperkuat melalui berbagai program pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Gerakan zero waste berbasis masyarakat, pembentukan Satgas Berlian atau Satuan Petugas Bersih Sungai dan Lingkungan di setiap kelurahan, hingga optimalisasi bank sampah di seluruh wilayah Kota Semarang disebut menjadi bagian dari upaya pengurangan volume sampah menuju TPA.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengelolaan sampah Kota Semarang sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.(tya)







