FOLKSTIME.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan terus memperkuat koordinasi nasional dalam menjaga ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan strategis.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Bidang Pangan yang menyoroti penguatan tata kelola perdagangan komoditas pangan serta percepatan pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional.
Dalam rakortas tersebut, pemerintah membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penetapan keadaan tertentu untuk komoditas pergaraman, evaluasi neraca komoditas pangan, pengaturan larangan dan pembatasan (lartas) ekspor-impor sejumlah komoditas, hingga penguatan pengawasan barang yang masuk ke wilayah Indonesia.
Salah satu keputusan utama dalam rapat tersebut adalah penetapan keadaan tertentu pada sektor pergaraman.
Kebijakan ini diambil menyusul faktor cuaca yang memengaruhi produksi garam nasional sehingga terjadi kekurangan pasokan, terutama untuk kebutuhan industri yang memerlukan spesifikasi khusus.
Kekurangan tersebut terutama terjadi pada garam untuk industri aneka pangan, farmasi, dan alat kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga membahas perubahan neraca komoditas pangan tahun 2026 melalui monitoring dan evaluasi triwulan pertama. Evaluasi tersebut mencakup beberapa komoditas yang masih belum sepenuhnya dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, baik dari sisi ketersediaan maupun spesifikasi produk.
Komoditas yang menjadi perhatian antara lain jagung, gula, ubi kayu, daging lembu, produk perikanan, serta garam.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan neraca komoditas tetap memprioritaskan pemenuhan kebutuhan melalui peningkatan produksi dalam negeri.
Rakortas juga menyoroti pengaturan larangan dan pembatasan impor buah pir. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperbaiki tata kelola impor agar lebih tertib sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar domestik dengan perlindungan terhadap komoditas hortikultura nasional.
Di sektor perdagangan beras, pemerintah turut membahas pengaturan lartas ekspor dan impor beras pecah. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengendalian perdagangan beras serta optimalisasi pemanfaatan komoditas tersebut tanpa mengganggu stabilitas pasokan maupun harga beras konsumsi masyarakat.
Untuk memperkuat pengawasan impor pangan, pemerintah juga menekankan pentingnya integrasi sistem antar kementerian dan lembaga. Melalui integrasi tersebut, setiap komoditas pangan yang masuk ke Indonesia diharapkan dapat terpantau secara ketat, mulai dari pemenuhan perizinan, kesesuaian alokasi impor, hingga kepatuhan terhadap ketentuan larangan dan pembatasan yang berlaku.
Selain aspek perdagangan, pemerintah juga menyepakati penetapan pembina sektor bagi sejumlah komoditas strategis, seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang tanah, dan kacang hijau.
Penetapan ini bertujuan memperjelas koordinasi antar kementerian dan lembaga dalam perencanaan kebutuhan, pengendalian perdagangan, serta pengembangan produksi domestik.
Pada saat yang sama, pemerintah mempercepat pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN). Program tersebut merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendorong kemandirian energi nasional.
Empat wilayah percepatan pengembangan KSPEAN yang telah ditetapkan meliputi Papua Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan.
Khusus di Papua Selatan, pengembangan kawasan akan mencakup pembangunan infrastruktur pendukung seperti jalan, bandara, dan pelabuhan, serta pengembangan komoditas strategis melalui program cetak sawah, perkebunan kelapa sawit dan tebu, serta penguatan sektor peternakan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan menyatakan bahwa percepatan pembangunan kawasan tersebut merupakan bagian dari arahan langsung Presiden untuk mendorong swasembada energi sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Menurutnya, pengembangan komoditas seperti singkong untuk bahan baku bioetanol serta kelapa sawit untuk biofuel akan dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung kebutuhan energi nasional sekaligus menciptakan ekosistem produksi pangan yang berkelanjutan.
Dalam rangka mempercepat implementasi program, pemerintah juga telah menetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang menugaskan BUMN PT Agrinas Pangan dan PT Agrinas Palma sebagai pengembang kawasan KSPEAN di Papua Selatan.
Kedua perusahaan akan bekerja secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Seiring dengan rencana pengembangan tersebut, sejumlah badan usaha swasta juga menyatakan minat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan kawasan, khususnya dalam pengembangan perkebunan, industri bioetanol, biofuel, serta pembangunan infrastruktur logistik pendukung.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa kewenangan penetapan Proyek Strategis Nasional tetap berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pangan berperan dalam memberikan rekomendasi serta melakukan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam tata kelola perdagangan pangan, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan antara produsen, pelaku industri, dan konsumen.
Pemerintah juga akan terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar implementasi kebijakan pangan dapat berjalan efektif serta memberikan dampak nyata bagi stabilitas pasokan dan harga pangan di tingkat nasional.






