FOLKSTIME.ID— Sejumlah tokoh lintas agama di Jawa Tengah mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Penanganan perkara tersebut diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Desakan itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Semarang oleh sekitar 25 tokoh lintas agama, aktivis masyarakat sipil, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kemanusiaan di Jawa Tengah.
Koordinator Pelita Semarang, Setyawan Budi, menyatakan serangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan yang tidak hanya melanggar nilai kemanusiaan, tetapi juga mencederai kehidupan beragama.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada momentum yang sensitif secara spiritual karena berlangsung saat umat Islam tengah menjalankan ibadah Ramadan dan umat Hindu bersiap menyambut Hari Raya Nyepi.
“Peristiwa ini sangat memprihatinkan karena berada di luar norma kemanusiaan. Kami meminta negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk segera menangkap pelaku dan mengungkap motif serta aktor intelektual di balik serangan ini,” ujar Setyawan, Senin (16/3/2026).
Ia menambahkan, pengungkapan kasus secara menyeluruh penting dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
Setyawan juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang menurutnya belum sepenuhnya mengungkap pihak yang berada di balik serangan tersebut.
Menurut dia, keberadaan rekaman kamera pengawas (CCTV) dalam kasus Andrie Yunus seharusnya dapat membantu aparat mempercepat proses penyelidikan.
“Dengan adanya rekaman CCTV, aparat seharusnya bisa lebih cepat mengidentifikasi pelaku dan mengungkap siapa yang berada di balik serangan ini,” katanya.
Senada, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Ali Samsudin, menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia melihat adanya indikasi pola intimidasi terhadap pembela hak asasi manusia serta kelompok masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan negara.
Menurut Ali, negara memiliki kewajiban memastikan perlindungan terhadap para pembela HAM dan menjaga ruang kebebasan berekspresi.
“Negara harus memastikan perlindungan terhadap pembela HAM. Penanganan kasus ini harus cepat, transparan, dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga mengungkap siapa aktor intelektual di baliknya,” ujar Ali.
Ia juga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian penting dari sistem demokrasi.
“Kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari demokrasi. Jika kritik justru direspons dengan intimidasi atau pembungkaman, maka hal itu bisa merusak fondasi demokrasi,” tambahnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri memicu kecaman luas dari berbagai kalangan serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi demokrasi dan keselamatan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Kronologi Serangan
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar sepekan menjelang berakhirnya bulan Ramadan. Malam itu, Andrie diketahui baru saja menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam siniar tersebut, ia membahas isu remiliterisasi Indonesia serta uji materi Undang-Undang TNI yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, dua orang tak dikenal berboncengan sepeda motor mendekati korban di jalan. Saat berpapasan, pelaku memepet kendaraan Andrie lalu menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah wajahnya sebelum melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar cukup serius. Informasi medis menyebutkan sekitar 24 persen tubuh korban mengalami luka bakar, terutama pada bagian wajah, leher, lengan, dan dada. Cairan tersebut juga mengenai mata kanan korban.
Dalam kondisi kesakitan, Andrie sempat berteriak meminta pertolongan warga sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sejumlah pegiat HAM menilai pola serangan tersebut menunjukkan indikasi kuat sebagai aksi teror yang direncanakan. Serangan tidak hanya dimaksudkan untuk melukai korban secara fisik, tetapi juga menciptakan efek intimidasi terhadap aktivis yang vokal menyuarakan kritik terhadap kebijakan negara.
Serangan menggunakan air keras dikenal memiliki dampak fisik, psikologis, dan sosial yang besar bagi korban. Selain berpotensi mematikan, metode ini juga kerap menimbulkan kerusakan permanen pada wajah sehingga memengaruhi kehidupan sosial dan mental korban.
Bagi kalangan masyarakat sipil, peristiwa yang dialami Andrie Yunus mengingatkan pada kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Saat itu, Novel tengah menangani sejumlah kasus korupsi besar, termasuk perkara e-KTP.
Kemunculan kembali pola kekerasan serupa dinilai menimbulkan kekhawatiran mengenai keamanan para aktivis serta komitmen negara dalam melindungi pembela hak asasi manusia.
Para tokoh lintas agama dan organisasi masyarakat sipil menilai pengungkapan kasus ini secara tuntas akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menjaga ruang demokrasi dan melindungi warga yang memperjuangkan keadilan.
Mereka menegaskan bahwa pengusutan yang cepat, transparan, dan menyeluruh diperlukan tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memastikan masyarakat tetap berani menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut.
Bagi kalangan masyarakat sipil, keberhasilan aparat mengungkap kasus ini hingga ke aktor intelektualnya akan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir melindungi hak warga untuk bersuara dan memperjuangkan keadilan.
Sebaliknya, kegagalan mengungkap dalang di balik serangan tersebut dikhawatirkan akan memperdalam rasa takut di kalangan masyarakat sipil serta melemahkan kualitas demokrasi di Indonesia. (Rin)






