FOLKSTIME.ID – Gelombang kritik terhadap Komisi III DPR RI menguat setelah penanganan kasus videografer Amsal Sitepu menjadi viral di media sosial. Sejumlah pihak menilai langkah Komisi III terlalu agresif hingga berpotensi mengintervensi ranah yudikatif. Namun, pandangan berbeda datang dari kalangan akademisi.
Pakar hukum sekaligus Ketua Alumni Program Doktor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Ady Setyawan, SH, MH, menilai polemik tersebut perlu dilihat secara proporsional dalam kerangka sistem hukum modern yang berkembang.
“Hukum itu selalu mengikuti aspirasi masyarakat. Apa yang dilakukan Komisi III adalah bagian dari proses pentahelix dalam mendukung penegakan hukum,” ujar Ady.
Dalam perspektif ini, kata dia, penegakan hukum tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan berbagai unsur, mulai dari akademisi, masyarakat, hingga lembaga negara. Peran legislatif, termasuk Komisi III DPR RI, berada pada fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi publik.
Ia menegaskan, meski terlihat aktif merespons kasus yang viral, Komisi III tetap berada dalam batas kewenangannya.
“Legislatif itu domainnya jelas. Mereka melakukan tabayun, klarifikasi, dan memberikan rekomendasi. Tetapi eksekusi tetap berada di lembaga penegak hukum,” jelasnya.
Menurut Ady, pendekatan yang dilakukan Komisi III justru bertujuan mendorong penegakan hukum yang tidak hanya normatif, tetapi juga berorientasi pada nilai kemanusiaan.
“Penegakan hukum harus humanity, sesuai aturan, dan memiliki tujuan akhir untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Di situlah peran supporting dari Komisi III menjadi relevan,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa konsep trias politika saat ini tidak lagi dipahami secara kaku. Dalam praktiknya, terdapat perkembangan menuju model kolaboratif yang dikenal sebagai pentahelix.
“Dalam konsep yang berkembang, ada keterlibatan berbagai elemen. Namun tetap, batas antar lembaga tidak dilanggar. Tidak ada intervensi langsung ke yudikatif,” tegasnya.
Di tengah derasnya kritik publik, Ady memandang sikap responsif Komisi III sebagai bagian dari tanggung jawab politik kepada masyarakat.
“Saya melihat Komisi III menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat, untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan humanis,” pungkasnya.
Perdebatan ini menunjukkan satu hal: ketika hukum bersinggungan dengan perhatian publik, batas antara pengawasan dan intervensi menjadi isu sensitif. Namun dalam kacamata akademik, keterlibatan legislatif tetap memiliki ruang selama tidak melampaui kewenangan yang telah digariskan.







