FOLKSTIME.ID – Upaya penguatan budaya antikorupsi di lingkungan Pemkot Semarang resmi digelorakan melalui kegiatan peningkatan integritas aparatur yang digelar di kompleks Balaikota, Jumat (10/4). Langkah ini ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh ratusan aparatur sipil negara dan anggota legislatif daerah sebagai bentuk komitmen bersama.
Sebanyak 512 aparatur, yang terdiri atas pejabat struktural hingga anggota DPRD, dilibatkan dalam agenda tersebut. Penandatanganan pakta integritas dilakukan sebagai bagian dari strategi pemulihan kepercayaan terhadap birokrasi sekaligus penguatan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih.
Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Fitroh Rohcahyanto, bersama sejumlah unsur forkopimda dan pimpinan daerah lainnya.
Penguatan Integritas ASN Ditekankan
Dalam forum tersebut, nilai integritas ditekankan sebagai fondasi utama pelayanan publik. Melalui pendekatan konseptual yang disampaikan, aparatur diarahkan untuk menginternalisasi nilai kejujuran dalam setiap aspek kerja.
Disampaikan oleh Fitroh, integritas dipahami sebagai keselarasan antara hati, pikiran, ucapan, dan tindakan. “Ditekankan bahwa sistem digital hanyalah alat bantu, sementara pengendalian utama tetap berada pada individu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan karakter harus dibangun melalui latihan pengendalian diri seperti kesabaran, rasa syukur, dan keikhlasan agar tidak terjebak pada kepentingan pribadi maupun jabatan.
Skor Integritas Masih Rawan
Sementara itu, evaluasi terhadap kondisi internal birokrasi turut disampaikan oleh Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng. Disebutkan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas menunjukkan angka 70,29 yang masih berada pada kategori rawan.
“Diungkapkan bahwa kontribusi penilaian internal cukup tinggi terhadap kerentanan tersebut, sehingga evaluasi menyeluruh dinilai perlu segera dilakukan,” kata Agustina.
Dalam empat tahun terakhir, tren penilaian disebut cenderung menurun. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan persepsi publik yang melihat kinerja pemerintah kota relatif baik.
Dampak Psikologis Masa Lalu Diakui
Tidak hanya persoalan sistem, dampak psikologis akibat peristiwa hukum di masa lalu juga diakui masih membayangi kinerja aparatur. Situasi tersebut disebut telah memengaruhi rasa percaya diri ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Menurut Agustina, tekanan moral yang muncul dari pengalaman sebelumnya membuat sebagian aparatur bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Oleh karena itu, langkah pemulihan dinilai harus dilakukan secara menyeluruh.
“Disampaikan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ajakan ‘Hijrah’ ke Budaya Antikorupsi
Sebagai solusi, seluruh aparatur diajak untuk melakukan perubahan pola pikir atau “hijrah” menuju budaya kerja yang menjadikan integritas sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Ditekankan bahwa keberanian menolak praktik korupsi tidak semata didasarkan pada ketakutan terhadap sanksi hukum, tetapi harus tumbuh dari kesadaran pribadi.
“Dinyatakan bahwa jika integritas telah menjadi gaya hidup, maka penolakan terhadap praktik KKN akan dilakukan secara alami,” tutur Agustina.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif Diperkuat
Penguatan integritas ini juga melibatkan anggota DPRD sebagai mitra strategis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kunci dalam membangun sistem yang bersih.
Selain itu, kondisi kesejahteraan aparatur yang relatif tinggi di wilayah Jawa Tengah disebut menjadi modal penting untuk mendorong profesionalisme kerja.
Di akhir kegiatan, komitmen bersama ditegaskan untuk meningkatkan indeks integritas di masa mendatang. Harapan agar birokrasi yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud disampaikan sebagai tujuan utama.
“Ditekankan bahwa suasana kerja yang jujur dan profesional harus dibangun tanpa tekanan masa lalu, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal,” pungkasnya.(tya)






