SEMARANG – Penanganan terhadap kasus kekerasan terhadap anak kembali menjadi sorotan setelah seorang siswi SMP berinisial T dilaporkan menjadi korban pembakaran di kawasan Tambakmulyo, Semarang Utara. Respons cepat langsung dilakukan oleh Pemerintah Kota Semarang guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan medis secara optimal.
Langkah penanganan korban pembakaran di Semarang tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas instansi, yang melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, hingga dinas terkait. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tanggap darurat sekaligus perlindungan terhadap anak di bawah umur yang mengalami tindak kekerasan serius.
Penanganan kasus korban pembakaran anak di Semarang Utara ini difokuskan pada dua aspek utama, yakni pemulihan kesehatan korban serta perlindungan psikologis. Pemerintah kota memastikan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara terpadu, termasuk dalam mengatasi kendala biaya pengobatan yang sempat dialami keluarga korban.
Koordinasi Lintas Dinas Dilakukan
Dalam prosesnya, koordinasi intensif telah dilakukan antara kecamatan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, serta fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah. Pendampingan terhadap korban juga telah dilakukan sejak awal kejadian untuk memastikan hak-haknya tetap terpenuhi.
“Kami juga sampaikan bahwa atas instruksi dari Ibu Wali Kota, kita lakukan atensi, intervensi terhadap korban. Yang pertama kita lakukan adalah berkoordinasi dengan DP3A terkait dengan pelindungan perempuan dan anak, karena ini korbannya adalah di bawah umur, SMP kelas 2,” ujar Camat Semarang Utara, Siwi Wahyuningsih, pada Rabu (22/4).
Dipindahkan ke RSUD untuk Perawatan Intensif
Sebelumnya, korban diketahui sempat mendapatkan penanganan di rumah sakit swasta. Namun, perawatan tersebut tidak dapat dilanjutkan akibat keterbatasan pembiayaan sehingga korban dipulangkan oleh pihak keluarga.
Melihat kondisi tersebut, langkah evakuasi kemudian dilakukan dengan memindahkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro agar mendapatkan penanganan medis lanjutan secara intensif. Proses ini dilakukan dengan pendampingan langsung dari pihak DP3A.
“Karena tidak bisa di-cover oleh BPJS, karena kemarin kan dibawa ke rumah sakit swasta. Nah, setelah itu dengan adanya kita memberikan bantuan bersama DP3A, pendampingan DP3A, ini kita kirim ke RSWN untuk dilakukan pemeriksaan pengobatan secara intensif,” jelasnya.
Luka Bakar Capai 30 Persen
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, luka bakar yang dialami korban dilaporkan mencapai sekitar 30 persen, dengan area terdampak meliputi lengan kanan hingga bagian punggung. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi terhadap infeksi sehingga penanganan cepat menjadi prioritas utama.
Selain penanganan medis, bantuan sosial juga telah disalurkan kepada keluarga korban guna meringankan beban selama masa pemulihan. Bantuan berupa kebutuhan pokok diberikan melalui Dinas Sosial sebagai bagian dari intervensi pemerintah daerah.
“Luka sekitar 30 persen. Makanya kita evakuasi karena takutnya (luka) rentan sama bakteri, sama virus,” tutup Siwi.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan. Pemerintah Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan maksimal serta memastikan korban mendapatkan haknya atas layanan kesehatan dan pendampingan.
Penanganan korban pembakaran anak di Semarang Utara tersebut diharapkan dapat berjalan optimal hingga korban pulih, sekaligus menjadi perhatian bersama dalam mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.(tya)







