Agustina Kawal Dana Rp25 Juta per RT di Semarang, Pengurus Didampingi dari Pengajuan hingga Laporan

FOLKSTIME.ID – Dana Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang dipastikan tidak hanya disalurkan kepada pengurus lingkungan, tetapi juga dikawal secara menyeluruh mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Melalui program BOP RT Rp25 juta tersebut, pendampingan kepada pengurus RT dan RW telah dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi, pengajuan dokumen, hingga pertanggungjawaban anggaran dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Skema pendampingan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya yang dilakukan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng guna menjaga transparansi penggunaan dana operasional RT sekaligus memastikan pembangunan berbasis lingkungan dapat berjalan efektif.

“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Senin (15/6).

Menurut Agustina, tata kelola program BOP RT Rp25 juta dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat namun tetap memenuhi prinsip akuntabilitas. Karena itu, sejumlah dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat keputusan kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), berita acara kesepakatan warga hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diwajibkan untuk dilengkapi.

Dana yang diberikan kepada masing-masing RT tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penguatan pembangunan lingkungan berbasis kebutuhan warga. Kebutuhan yang muncul di tingkat RT dinilai lebih mudah diidentifikasi oleh masyarakat setempat sehingga dukungan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Pendampingan Dilakukan dari Perencanaan hingga Pelaporan

Dalam pelaksanaannya, pengurus RT dan RW diberikan pembekalan terkait penyusunan RAP, pengajuan dokumen administrasi, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Verifikasi administrasi juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sebelum proses pencairan anggaran dilanjutkan kepada instansi terkait.

“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.

Dijelaskan Eko, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diberikan kewenangan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui mekanisme tersebut, proses pencairan dana operasional RT diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.

Dana BOP RT Diprioritaskan untuk Kepentingan Warga

Pemanfaatan BOP RT Rp25 juta diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh warga.

Kegiatan ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan hingga program yang memperkuat keguyuban masyarakat disebut menjadi sejumlah kegiatan yang dapat dibiayai melalui program tersebut.

Pemerintah Kota Semarang juga memberikan ruang bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap dilakukan secara terukur dan terverifikasi.

“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegas Eko.

Penegasan tersebut diberikan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan di tingkat RT.

Transparansi Menjadi Fokus Pengawasan

Selain proses pengajuan dan pelaksanaan kegiatan, pendampingan juga terus diberikan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Langkah tersebut dilakukan agar pengurus RT dan RW tidak mengalami kendala administratif saat menyusun laporan sekaligus dapat lebih fokus menjalankan program yang telah disepakati bersama warga.

Melalui pengawalan menyeluruh terhadap program BOP RT Rp25 juta, pembangunan Kota Semarang diharapkan dapat tumbuh dari lingkungan terkecil dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh warga di setiap RT.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng mengatakan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun 2026 akan segera cair. Agustina menjanjikan dana BOP akan mulai dicairkan pada akhir Juni 2026. Nantinya pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan pengajuan yang dilakukan masing-masing RT. “Sebentar lagi ini proses pencairan. Harusnya akhir Juni bisa selesai. Karena pencairan tidak bisa bareng, karena setelah pengajuan akan langsung cair tapi harus mengajukan di bulan ini,” jelas Agustina, Selasa (9/6). Ia mengatakan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP sudah lama selesai dan saat ini memang sedang dikonsultasikan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam pelaporan pertanggungjawaban tidak ada kesalahan. “Perwal sudah turun, dan hanya tata cara yang diubah untuk proses pengajuan dan laporan pertanggungjawaban,” tuturnya. Agustina menjelaskan untuk pencairan dana BOP tahun ini dinilai lebih fleksibel dan berbeda dengan tahun sebelumnya. Namun, memang dalam penggunaan dana BOP harus sesuai dengan tema tahunan, dan untuk tahun ini adalah tentang ketahanan pangan dan lingkungan hidup. “Jadi lebih luas, bisa untuk kegiatan di lingkungan RT seperti kegiatan sosial budaya, pengembangan pariwisata, dan pemberdayaan masyarakat. Pengadaan juga boleh, dan tahun ini tema nya ketahanan pangan dan lingkungan hidup. Misalnya, nanti 17-an ada lomba memilah sampah organik jadi kan sesuai tema. Yang terpenting semua dilakukan melalui rembug warga,” lanjut Agustina. Dirinya menekankan kepada masyarakat penerima BOP, bahwa anggaran yang digunakan untuk kegiatan di tingkat RT harus sesuai dengan ketentuan dari pemerintah. Ia mengatakan pada dana BOP tahun ini, sistem pelaporan yang sempat menjadi kendala di tahun 2025 telah disederhanakan. Harapannya masyarakat bisa menjalankan pelaporan pertanggungjawaban tersebut dengan baik dan mudah. “Kendala di masyarakat memang pelaporan pertanggungjawaban dan tahun ini sudah kita sederhanakan dan yang paling penting harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. #agustina #semarang #jateng #semaranghits

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Artikel Menarik Lainnya