FOLKSTIME.ID – Dana Bantuan Operasional (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun yang digulirkan Pemerintah Kota Semarang dipastikan tidak hanya disalurkan kepada pengurus lingkungan, tetapi juga dikawal secara menyeluruh mulai tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Melalui program BOP RT Rp25 juta tersebut, pendampingan kepada pengurus RT dan RW telah dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi, pengajuan dokumen, hingga pertanggungjawaban anggaran dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema pendampingan itu disiapkan sebagai bagian dari upaya yang dilakukan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng guna menjaga transparansi penggunaan dana operasional RT sekaligus memastikan pembangunan berbasis lingkungan dapat berjalan efektif.
“Kami optimistis dengan pendampingan yang intensif, para pengurus RT dan RW dapat menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan melalui aplikasi Ruang Warga sebelum batas akhir 31 Juli 2026,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng, Senin (15/6).
Menurut Agustina, tata kelola program BOP RT Rp25 juta dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat namun tetap memenuhi prinsip akuntabilitas. Karena itu, sejumlah dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat keputusan kepengurusan, Rencana Anggaran Penggunaan (RAP), berita acara kesepakatan warga hingga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diwajibkan untuk dilengkapi.
Dana yang diberikan kepada masing-masing RT tersebut diproyeksikan menjadi instrumen penguatan pembangunan lingkungan berbasis kebutuhan warga. Kebutuhan yang muncul di tingkat RT dinilai lebih mudah diidentifikasi oleh masyarakat setempat sehingga dukungan anggaran diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil di lapangan.
Pendampingan Dilakukan dari Perencanaan hingga Pelaporan
Dalam pelaksanaannya, pengurus RT dan RW diberikan pembekalan terkait penyusunan RAP, pengajuan dokumen administrasi, pelaksanaan kegiatan hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Verifikasi administrasi juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan sebelum proses pencairan anggaran dilanjutkan kepada instansi terkait.
“Mekanisme penyaluran dana ke rekening masing-masing lembaga dilakukan sesuai tata kelola keuangan daerah. Karena itu, partisipasi aktif pengurus RT dalam memenuhi persyaratan menjadi faktor penting agar dana dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan warga,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto.
Dijelaskan Eko, lurah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diberikan kewenangan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan telah memenuhi ketentuan sebelum diteruskan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Melalui mekanisme tersebut, proses pencairan dana operasional RT diharapkan dapat berlangsung tertib sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Dana BOP RT Diprioritaskan untuk Kepentingan Warga
Pemanfaatan BOP RT Rp25 juta diarahkan untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh warga.
Kegiatan ronda malam, kerja bakti, penataan fasilitas umum, kebersihan lingkungan hingga program yang memperkuat keguyuban masyarakat disebut menjadi sejumlah kegiatan yang dapat dibiayai melalui program tersebut.
Pemerintah Kota Semarang juga memberikan ruang bagi pengurus lingkungan untuk menyesuaikan program dengan kebutuhan masyarakat melalui mekanisme perubahan RAP yang tetap dilakukan secara terukur dan terverifikasi.
“Program ini dirancang untuk menggerakkan gotong royong warga. Karena itu dana tidak diperuntukkan bagi honorarium atau kepentingan pribadi pengurus, melainkan untuk kegiatan kemasyarakatan dan fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan bersama,” tegas Eko.
Penegasan tersebut diberikan untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan penguatan lingkungan di tingkat RT.
Transparansi Menjadi Fokus Pengawasan
Selain proses pengajuan dan pelaksanaan kegiatan, pendampingan juga terus diberikan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Langkah tersebut dilakukan agar pengurus RT dan RW tidak mengalami kendala administratif saat menyusun laporan sekaligus dapat lebih fokus menjalankan program yang telah disepakati bersama warga.
Melalui pengawalan menyeluruh terhadap program BOP RT Rp25 juta, pembangunan Kota Semarang diharapkan dapat tumbuh dari lingkungan terkecil dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh warga di setiap RT.(tya)







