Bea Cukai Semarang Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp11,4

FOLKSTIME.ID – Bea Cukai Semarang musnahkan rokok ilegal bersama Pemerintah Kota Semarang dan Satpol PP, serta ribuan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Rabu (15/4/2026).

Pemusnahan yang digelar di halaman Balai Kota Semarang ini menjadi langkah tegas dalam menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal terhadap kesehatan dan perekonomian negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, menyebut total barang yang dimusnahkan mencapai 7.397.830 batang rokok ilegal dan 3.318 liter MMEA.

“Nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp11,48 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,65 miliar,” ungkapnya.

Dimusnahkan dengan Insinerasi Suhu

TinggiPemusnahan rokok ilegal dilakukan melalui metode insinerasi bekerja sama dengan PT Wastec International Semarang.

Proses pembakaran dilakukan pada suhu tinggi hingga 1.200 derajat Celsius untuk memastikan barang benar-benar rusak dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Sementara itu, MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis sebelum dibawa ke fasilitas pemusnahan akhir.

Langkah ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan melalui teknologi yang aman dan tersertifikasi.

Hasil Penindakan Intensif

Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai sepanjang periode Juni hingga Desember 2025.

Operasi dilakukan di sejumlah titik strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Banyumanik, pasar, hingga pemantauan transaksi e-commerce.

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Semarang mencatat total penindakan mencapai 28,7 juta batang rokok ilegal dan 7.337 liter MMEA.

Pada semester kedua 2025 saja, tercatat ada 128 kali penindakan dengan berbagai modus yang semakin kompleks.

“Kami menemukan berbagai cara pelaku mengelabui petugas, mulai dari modifikasi kendaraan hingga menyembunyikan rokok di bawah muatan barang lain,” jelas Syuhadak.

Modus Semakin Beragam

Beberapa modus yang ditemukan di lapangan antara lain, penggunaan mobil pribadi dengan suspensi dimodifikasi. Penyembunyian di bawah muatan plastik dan kelapa. Hingga pengiriman melalui bus dan jasa ekspedisi.

Kemudian juga menggunakan modus misdeclaration dengan label barang seperti sarung, peci, hingga buku.

Barang ilegal tersebut mayoritas berasal dari wilayah Madura dan Surabaya, dengan distribusi ke Jawa Barat, Banten, hingga Lampung.

Komitmen Gempur Rokok Ilegal

Syuhadak menegaskan seluruh pelanggaran ditindak tegas sesuai Undang-Undang Cukai tanpa penerapan ultimum remedium sepanjang 2025, guna memberikan efek jera.

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengintensifkan edukasi melalui sosialisasi, operasi pasar, hingga pemantauan marketplace dan aplikasi pengaduan seperti Siroleg.

“Pemberantasan rokok ilegal adalah upaya bersama untuk melindungi masyarakat dan menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang patuh,” tegasnya.

Bea Cukai Semarang pun memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan Satpol PP, TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam kampanye Gempur Rokok Ilegal, guna menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (Ril)

Artikel Menarik Lainnya