FOLKSTIME.ID – Status kawasan terdampak longsor Kalialang dipastikan tetap masuk zona permukiman berdasarkan ketentuan tata ruang yang berlaku di Kota Semarang. Kepastian tersebut disampaikan Dinas Penataan Ruang (Distaru) dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batas sempadan sungai serta kondisi geologi tanah.
Kawasan Longsor Kalialang Masih Sesuai Tata Ruang
Dijelaskan bahwa wilayah Kalialang tidak termasuk zona terlarang untuk hunian, selama pembangunan dilakukan di luar garis sempadan sungai yang telah ditentukan dalam regulasi perkotaan.
“Secara tata ruang tidak menyalahi. Kawasan ini masih masuk permukiman, sepanjang pembangunan dilakukan di luar sempadan sungai,” ujar Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, Rabu (6/5).
Aturan Sempadan Sungai Jadi Acuan Pembangunan
Disampaikan pula bahwa ketentuan sempadan sungai di wilayah perkotaan ditetapkan dengan radius 50 meter, berbeda dengan wilayah non-perkotaan yang mencapai 100 meter. Perbedaan ini menjadi salah satu dasar teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang di kawasan rawan bencana.
“Kalau yang 100 meter itu untuk wilayah non-perkotaan,” kata Ferry.
Kondisi Geologi Labil, Perlu Kajian Teknis
Meski dinyatakan sesuai tata ruang, kondisi tanah di Kalialang diakui tergolong labil. Oleh karena itu, setiap rencana pembangunan diwajibkan melalui kajian teknis mendalam untuk meminimalisir risiko longsor.
Disebutkan bahwa pembangunan hunian tetap diperbolehkan di kawasan rawan longsor, namun harus menggunakan konstruksi khusus yang dirancang tahan terhadap potensi pergerakan tanah. Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pengembang yang akan membangun di wilayah serupa.
Acuan Peta Geologi Nasional
Dalam penataan kawasan, Distaru disebut telah mengacu pada peta geologi yang disusun oleh Badan Geologi Nasional secara detail untuk wilayah Kota Semarang. Peta tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan zona rawan longsor serta arah kebijakan tata ruang.
Penanganan Jangka Pendek Longsor Kalialang
Untuk penanganan jangka pendek di lokasi terdampak longsor Kalialang, peningkatan kualitas tanah akan dilakukan guna memperkuat daya dukung lahan. Upaya tersebut meliputi pembangunan talut penahan tanah serta teknik perbaikan melalui injeksi material.
“Perbaikan tanah bisa dilakukan dengan metode penyuntikan, kemudian dibangun talut untuk menahan longsor. Itu penanganan umum yang akan kita lakukan,” pungkasnya. (tya)







