DPRD Soroti SPMB Jateng 2026/2027: Dugaan Pengalihan Kuota Afirmasi Anak Miskin Dinilai Ancam Keadilan Pendidikan

FOLKSTIME.ID — Evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Tengah Tahun Ajaran 2026/2027 telah dilakukan dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait kebijakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi anak dari keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas, anak panti, serta anak tidak sekolah (ATS). Dalam proses tersebut, isu mengenai kuota anak miskin dalam SPMB Jateng, jalur afirmasi pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan Jawa Tengah kembali mengemuka dan mendapat perhatian serius dari legislatif daerah.

Sorotan atas Mekanisme Jalur Afirmasi SPMB Jateng

Dalam pelaksanaan tahun sebelumnya, ditemukan bahwa sebagian kuota jalur afirmasi SPMB Jateng tidak terserap secara maksimal dan kemudian dialihkan ke jalur domisili. Kondisi tersebut telah menimbulkan perhatian karena mekanisme pengalihan dinilai berpotensi mengurangi ruang akses pendidikan bagi kelompok rentan, terutama dalam skema kuota anak miskin dan pendidikan inklusif di Jawa Tengah.

Evaluasi Sistem dan Validasi Data DTSEN
Sistem seleksi yang digunakan dalam SPMB Jateng jalur afirmasi disebut masih menghadapi tantangan pada aspek validasi data, termasuk pemanfaatan basis data DTSEN Desil 1–3. Ketidaksempurnaan dalam pemutakhiran data tersebut telah dinilai mempengaruhi ketepatan sasaran penerima kuota afirmasi, sehingga distribusi akses pendidikan Jawa Tengah belum sepenuhnya berjalan optimal dan merata.

Potensi Ketimpangan Akses Pendidikan

Dalam kajian yang dilakukan, pengalihan kuota afirmasi SPMB Jateng kepada jalur lain telah dinilai dapat memunculkan ketimpangan baru dalam sistem pendidikan. Kelompok yang telah memiliki akses pendidikan lebih baik berpotensi kembali diuntungkan, sementara anak dari keluarga miskin dan kelompok rentan lainnya berisiko tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan yang setara.

Pernyataan DPRD Jawa Tengah Terkait Kuota Afirmasi

“Kalau kuota untuk anak-anak miskin dialihkan begitu saja, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyangkut keadilan. Dan ini tidak boleh terulang, karena jalur afirmasi SPMB Jateng harus dipahami sebagai instrumen keadilan sosial dalam pendidikan Jawa Tengah, bukan sekadar mekanisme administratif,” tegas Dipa Yustia.

Dorongan Perbaikan Sistem SPMB dan Transparansi Kuota

Penekanan juga telah diberikan agar sistem SPMB Jateng jalur afirmasi diperbaiki melalui penguatan data dan pengawasan yang lebih ketat. Transparansi dalam pengisian kuota anak miskin dan pendidikan inklusif di Jawa Tengah dinilai perlu ditingkatkan agar publik dapat melakukan kontrol terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Bukan karena mereka tidak mendaftar, lalu kuotanya hilang, tetapi karena sistem belum cukup serius menjemput kelompok sasaran dalam jalur afirmasi SPMB Jateng, sehingga keadilan pendidikan di Jawa Tengah harus benar-benar dijaga,” lanjut Dipa Yustia.

Selain itu, pemerintah daerah bersama dinas pendidikan juga didorong untuk memperkuat sosialisasi berbasis jemput bola di wilayah kantong kemiskinan, serta memastikan bahwa pengalihan kuota afirmasi tidak dilakukan sebelum seluruh proses verifikasi benar-benar dinyatakan optimal.

“SPMB Jateng harus menjadi momentum perbaikan sistem pendidikan Jawa Tengah, karena kuota anak miskin dalam jalur afirmasi bukan sekadar angka cadangan, melainkan hak yang wajib dipenuhi oleh negara,” tambahnya.

Dengan adanya evaluasi ini, penguatan kebijakan pendidikan inklusif di Jawa Tengah diharapkan dapat benar-benar diwujudkan, sehingga akses pendidikan melalui jalur afirmasi SPMB Jateng dapat berjalan lebih adil, transparan, dan tepat sasaran sesuai prinsip keadilan sosial. (Mus)

Artikel Menarik Lainnya