FOLKSTIME.ID– Upaya penguatan perlindungan anak di ruang digital telah kembali ditekankan melalui dorongan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang diharapkan dapat diperluas implementasinya hingga tingkat daerah, termasuk Kota Semarang, sebagai langkah strategis dalam menekan dampak negatif konten digital terhadap generasi muda.
FGD DPRD Semarang Bahas Literasi
Digital dan Pembatasan Media Sosial Anak
Pembahasan mengenai literasi media dan perlindungan anak di ruang digital telah digelar melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan DPRD Kota Semarang bersama forum jurnalis, yang dalam pelaksanaannya telah diarahkan pada penguatan edukasi publik terkait dampak penggunaan media sosial pada anak.
Dalam forum tersebut, isu mengenai pembatasan media sosial anak, literasi digital anak, serta perlindungan anak dari konten negatif di ruang digital telah ditempatkan sebagai fokus utama pembahasan, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten tidak sesuai usia yang semakin masif di platform digital.
Dorongan kebijakan tersebut juga telah dikaitkan dengan kebutuhan penguatan regulasi turunan di tingkat daerah, di mana penerapan aturan pembatasan media sosial anak dinilai akan lebih efektif apabila diintegrasikan ke dalam instrumen hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai bentuk penguatan implementasi kebijakan nasional.
Dorongan Perda Pembatasan Media Sosial Anak dan Komdigi 2026
Penerapan kebijakan nasional terkait pembatasan akun media sosial bagi anak yang telah ditetapkan melalui regulasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026, telah dipandang sebagai dasar penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital secara lebih terstruktur dan sistematis.
Melalui kebijakan tersebut, perlindungan terhadap anak dari risiko cyberbullying, paparan konten negatif, hingga potensi gangguan kesehatan mental telah diupayakan untuk diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat baik oleh negara maupun orang tua dalam penggunaan perangkat digital di lingkungan keluarga.
“Saya setuju dengan keluarnya aturan Komdigi yang membatasi penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun, ini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari konten negatif yang belum layak dikonsumsi, dan seharusnya perlu didetailkan lagi aturannya dengan turunan berupa Perda dan Perwal di daerah agar dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Diah Tunjung Pudyawati dalam forum FGD DPRD Kota Semarang bersama Forwakot di Maari Resto Nusantara Ventura Semarang, Rabu (29/4/2026).
Perlindungan Anak Digital dan Pengawasan Orang Tua Diperkuat
Penguatan literasi digital di kalangan masyarakat, khususnya perempuan sebagai penggerak utama dalam keluarga, telah ditekankan sebagai bagian penting dalam menjaga ketahanan keluarga dari dampak negatif dunia digital, termasuk penyebaran hoaks, penipuan online, serta kecanduan penggunaan gawai pada anak.
“Ini penting bagi perempuan agar bijak saat berselancar di media digital karena memiliki peran strategis dalam pendidikan anak dan pelindung keluarga dari serangan hoaks dan penipuan online,” turut ditegaskan dalam forum tersebut oleh Diah Tunjung Pudyawati.
Sementara itu, pengawasan implementasi aturan pembatasan media sosial anak juga telah disoroti oleh kalangan jurnalis yang tergabung dalam forum tersebut, di mana efektivitas regulasi dinilai sangat bergantung pada pelaksanaan di lapangan, terutama karena penggunaan akun orang tua oleh anak masih kerap terjadi dalam aktivitas digital sehari-hari.
“Termasuk pengawasan di lapangan karena anak-anak masih memakai gadget orang tuanya, jadi otomatis akun orang tua yang dipakai anak-anak untuk membuka tontonan video atau konten lainnya, perlu diperkuat lagi pengawasannya nanti seperti apa, kalau ada pembatasan tentu akan makin positif untuk perkembangan dari sisi mental anak dan perlindungan keamanan data pribadi dan cyberbullying,” disampaikan oleh Lia Dina Yunita dalam diskusi tersebut.
Upaya penguatan regulasi pembatasan media sosial anak, literasi digital keluarga, serta perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat terus diperluas melalui sinergi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah guna menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak. (Mus)







