FOLKSTIME.ID – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) dan Komisi X DPR RI pada Rabu (20/5/2026), memperlihatkan bahwa persoalan dosen PPPK bukan lagi isu administrasi semata, melainkan persoalan struktural dalam tata kelola pendidikan tinggi Indonesia.
Aspirasi yang disampaikan para dosen menunjukkan adanya ketimpangan antara tuntutan profesionalisme akademik dengan kepastian sistem karier yang mereka terima.
Dosen dituntut menghasilkan publikasi ilmiah, menjalankan pengabdian kepada masyarakat, mengembangkan inovasi, sekaligus memenuhi beban tridarma perguruan tinggi, namun pada saat yang sama masih menghadapi ketidakpastian status dan pengembangan karier.
Kondisi tersebut memunculkan paradoks dalam pembangunan pendidikan nasional. negara mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi, tetapi sebagian aktor utama di dalamnya masih menghadapi persoalan mendasar terkait kepastian profesi.
Dalam perspektif kebijakan publik, situasi demikian berpotensi menciptakan ketidakseimbangan antara target pembangunan pendidikan dan kapasitas pelaksana di lapangan. Pendidikan tinggi tidak dapat bertumpu hanya pada infrastruktur, teknologi, atau regulasi yang bersifat administratif. Ia sangat bergantung pada kualitas dan kesejahteraan manusia yang menjalankannya.
Menariknya, RDPU tersebut memperlihatkan adanya perubahan cara pandang di tingkat legislative. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa isu dosen PPPK bukan sekadar kepentingan kelompok tertentu, tetapi bagian dari agenda perbaikan pendidikan nasional secara mneyeluruh. Aspirasi yang disampaikan juga akan dibawa ke tingkat pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Hal tersebut menunjukkan bahwa jeritan dosen PPPK mulai bergerak dari ruang keluhan menuju ruang kebijakan. Bahkan muncul pembahasan mengenai usulan alih status bagi 10.942 dosen PPPK menjadi PNS sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian karier yang lebih jelas.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan lagi apakah dosen PPPK membutuhkan perhatian negara, melainkan sejauh mana negara bersedia melakukan transformasi kebijakan yang lebih mendasar. Sebab persoalan dosen PPPK pada hakikatnya bukan hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi menyangkut keberlanjutan ekosistem akademik Indonesia.
Dosen yang bekerja dalam ketidakpastian berpotensi mengalami penurunan motivasi professional dan produktivitas akademik dalam jangka panjang. Pada akhirnya, kualitas perguruan tinggi nasional tidak hanya diukur dari jumlah kampus atau akreditasi institusi, tetapi juga dari sejauh mana negara menghargai para pendidiknya.
Karena itu, RDPU 20 Mei 2026 dapat dipandang sebagai momentum penting. Ia dapat menjadi catatan biasa dalam sejarah birokrasi pendidikan, atau justru menjadi titik awal perubahan arah kebijakan pendidikan tinggi Indonesia. Pilihan tersebut kini berada pada keberanian politik untuk menerjemahkan aspirasi menjadi keputusan yang konkret.
Penulis: Endang Supriadi, M.A. (Sekretaris ADAPI Komisariat UIN Walisongo Semarang)







