LPTNU Usulkan Batas Pengumuman SPMB PTN Maksimal Juni 2026, DPR Bahas Keseimbangan PTN dan PTS

FOLKSTIME.ID – Lembaga Pendidikan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPTNU) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang digelar oleh Komisi X DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Forum ini membahas kebijakan penyelenggaraan SPMB Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Tahun 2026 sekaligus evaluasi pelaksanaan SPMB 2024–2025.

RDPU tersebut dihadiri berbagai asosiasi penyelenggara pendidikan tinggi, di antaranya Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah, Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan Indonesia, serta LPTNU.

Dalam forum tersebut, Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. Helmy Purwanto, bersama Rektor ITSNU Pekalongan, Dr. Ali Imron, hadir sebagai perwakilan LPTNU.

Keduanya menyampaikan sejumlah pandangan strategis terkait penguatan sistem penerimaan mahasiswa baru nasional.Salah satu usulan utama yang disampaikan LPTNU adalah penetapan batas akhir pengumuman penerimaan mahasiswa PTN paling lambat bulan Juni setiap tahun akademik.

Kebijakan ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian waktu bagi PTS dalam menjalankan proses penerimaan mahasiswa baru, sehingga tidak kehilangan momentum dalam menjaring calon mahasiswa.

Selain itu, LPTNU juga mendorong terciptanya keseimbangan ekosistem pendidikan tinggi nasional melalui pengaturan daya tampung mahasiswa secara proporsional, pengendalian ekspansi program studi tertentu di PTN, serta penguatan peran PTS dalam memperluas akses pendidikan tinggi di berbagai daerah.

Prof. Helmy Purwanto menegaskan pentingnya keadilan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru antara PTN dan PTS. Menurutnya, kedua jenis perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga diperlukan kebijakan yang mampu memperkuat sinergi dan saling melengkapi.

Sementara itu, Dr. Ali Imron menyoroti peran penting PTS dalam pemerataan akses pendidikan tinggi, khususnya bagi masyarakat di daerah dan kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Ia menekankan perlunya dukungan kebijakan yang berorientasi pada peningkatan mutu dan akses, termasuk penguatan sarana prasarana, dukungan pembiayaan, serta peningkatan kuota bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Dalam RDPU tersebut, Panja SPMB Komisi X DPR RI juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh asosiasi pendidikan tinggi atas masukan yang diberikan.

Sejumlah rekomendasi strategis pun dihasilkan, di antaranya penguatan sistem seleksi nasional yang terintegrasi, pembatasan jadwal seleksi PTN, evaluasi jalur mandiri, penambahan kuota bantuan pendidikan seperti KIP-K, serta peningkatan dukungan terhadap kualitas PTS.

Melalui partisipasi aktif ini, LPTNU berharap kebijakan yang dihasilkan mampu menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat peran PTS dalam mendukung pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

Artikel Menarik Lainnya