Polisi Ungkap Motif Pembakaran Mobil Istri Hoho Alkaf, Dipicu Perselisihan dan Kekecewaan Pribadi

FOLKSTIME.ID — Sat Reskrim Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil milik Erna (40), istri Kepala Desa Purwasaba, Welas Yuni Nugroho atau yang dikenal sebagai Hoho Alkaf.

Polisi memastikan peristiwa tersebut dipicu persoalan pribadi antara tersangka dan korban yang telah berlangsung cukup lama.

Kasatreskrim Polres Banjarnegara Iptu Ori Friliansa Utama menjelaskan, pelaku berinisial RP (43), warga Kecamatan Mandiraja, berhasil diamankan setelah penyelidikan yang dilakukan bersama tim Jatanras Polda Jawa Tengah.

Dari hasil pemeriksaan, RP diketahui telah mengenal Hoho Alkaf sejak tahun 2015 karena pernah bekerja sebagai sopir dump truk. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku menyimpan rasa kecewa terkait hubungan pekerjaan di masa lalu, termasuk persoalan pembayaran upah yang menurutnya beberapa kali terlambat diterima.

Selain itu, tersangka juga mengaku memiliki pandangan berbeda terhadap aktivitas korban di media sosial yang kerap menampilkan konten keseharian dan gaya hidup.

“Motifnya lebih kepada persoalan pribadi dan rasa kecewa yang sudah lama dipendam,” ujar Ori saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026).

Peristiwa pembakaran terjadi pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 04.15 WIB di halaman rumah korban di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Mobil Honda Civic Turbo milik korban mengalami kerusakan akibat terbakar.

Polisi mengungkapkan, sebelum kejadian tersangka membeli bensin jenis Pertalite di sebuah SPBU di wilayah Kaliwinasuh. Bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jeriken menggunakan selang sebelum dipakai saat menjalankan aksinya.

Pada malam kejadian, tersangka berjalan kaki menuju rumah korban dan menyiramkan bensin ke kendaraan yang terparkir sebelum menyalakan api menggunakan kayu yang dililit kain.

Meski sempat muncul isu penggunaan bom molotov, polisi memastikan hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan kebakaran murni disebabkan bensin biasa.

“Kami luruskan bahwa kejadian ini bukan menggunakan bom molotov, melainkan pembakaran biasa dengan bahan bakar bensin,” jelas Ori.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kain yang identik dengan sisa pembakaran di lokasi, selang pemindah bensin, rekaman CCTV SPBU, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Saat ini RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana yang menyebabkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polres Banjarnegara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga komunikasi yang baik serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Artikel Menarik Lainnya