FOLKSTIME.ID – Polres Kendal kembali menghadirkan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal mulai Rabu, 20 Mei 2026.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan pelayanan di Mapolres sekaligus mempercepat proses administrasi bagi masyarakat.
Dengan dibukanya kembali gerai SKCK di MPP, warga kini memiliki pilihan lokasi pelayanan yang lebih mudah dijangkau dan terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
Kehadiran fasilitas tersebut juga diharapkan mampu membuat proses pengurusan dokumen menjadi lebih efektif dan nyaman.
Pelayanan SKCK di MPP Kendal dibuka setiap Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Sementara pada hari Jumat, layanan berlangsung pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.
Kapolres Kendal, Hendry Susanto Sianipar, mengatakan bahwa pembukaan kembali layanan di MPP merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik yang terus dilakukan jajaran kepolisian.
Menurutnya, keberadaan gerai di MPP tidak hanya mempermudah masyarakat dalam mengurus SKCK, tetapi juga membantu mengurai antrean di Mapolres Kendal yang selama ini menjadi pusat pelayanan administrasi kepolisian.
“Polres Kendal kembali membuka pelayanan SKCK di MPP Kabupaten Kendal agar masyarakat lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian. Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan tentunya lebih dekat dengan masyarakat,” ungkapnya.
SKCK sendiri menjadi salah satu dokumen penting yang banyak dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, hingga persyaratan administrasi lainnya.
Melalui layanan baru ini, Polres Kendal berharap masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas MPP secara optimal agar proses pengurusan administrasi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien.







