FOLKSTIME.ID – Rekomendasi dan catatan atas kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dalam agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Semarang Tahun 2025. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (27/4) di ruang sidang utama DPRD.
Sejumlah hasil pembahasan sebelumnya telah dirangkum melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara panitia khusus (pansus) DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Dari proses tersebut, berbagai masukan telah dihimpun untuk ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif daerah.
Penyederhanaan LPJ BOP RT Jadi Sorotan Utama
Salah satu poin yang paling disorot dalam rekomendasi tersebut adalah mekanisme laporan pertanggungjawaban (LPJ) bantuan operasional (BOP) Rukun Tetangga (RT) sebesar Rp25 juta per tahun, yang dinilai masih terlalu kompleks bagi sebagian pengurus RT di lapangan.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, menegaskan bahwa berbagai rekomendasi telah disusun berdasarkan hasil kerja pansus dan masukan dari sejumlah OPD yang telah melakukan pembahasan bersama.
“Rekomendasi ada di beberapa OPD, kami melihat itu dari hasil yang dituangkan anggota pansus sebagai rekomendasi dan masukan untuk ditindaklanjuti Wali Kota,” katanya dalam keterangan yang disampaikan pada Senin (27/4).
Dalam penjelasannya, Kadar Lusman yang akrab disapa Pilus, menekankan bahwa penyederhanaan sistem LPJ BOP RT perlu dilakukan agar tidak menjadi beban administratif bagi para ketua RT yang memiliki latar belakang dan kemampuan berbeda dalam pengelolaan administrasi.
Kemudahan Administrasi Diharapkan Diberlakukan Seragam
Ditekankan pula bahwa standar pelaporan perlu dibuat lebih seragam agar seluruh RT memiliki acuan yang sama dalam mempertanggungjawabkan penggunaan dana bantuan operasional dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai penting agar pelaksanaan program tidak menimbulkan kesulitan teknis di tingkat masyarakat.
Selain itu, penyesuaian terhadap kondisi sumber daya manusia di tingkat RT juga disebut perlu diperhatikan, mengingat tidak seluruh pengurus RT memiliki kemampuan digital maupun pengalaman administrasi yang memadai.
Infrastruktur Daerah Juga Masuk Rekomendasi Perbaikan
Selain BOP RT, rekomendasi juga disampaikan kepada sejumlah perangkat daerah teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), serta Dinas Penataan Ruang (Distaru). Perbaikan sistem kerja dan penyederhanaan prosedur dinilai masih diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif.
Ditekankan bahwa evaluasi terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya perlu dilakukan untuk menghasilkan penyempurnaan pada tahun berjalan, termasuk melalui penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas dan mudah diterapkan.
Wali Kota Semarang Sambut Positif Rekomendasi DPRD
Sementara itu, Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyampaikan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan DPRD akan dijadikan bahan evaluasi dalam peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan mencerminkan adanya fungsi pengawasan yang berjalan baik antara legislatif dan eksekutif, sehingga perbaikan layanan publik diharapkan dapat terus ditingkatkan.
“Sorotan untuk teknis cukup banyak, nah ini akan jadi referensi kita agar tahun depan dilakukan perbaikan yang lebih baik lagi,” ujarnya.(tya)







