PWNU Jateng Sebut Ndolo Kusumo Bukan NU, Status Pengasuh Jadi Sorotan

FOLKSTIME.ID – Polemik dugaan kekerasan seksual di Pondok Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, terus memantik perhatian publik. Di tengah derasnya sorotan, PWNU Jawa Tengah akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan bagian dari jaringan pesantren Nahdlatul Ulama (NU).

Penegasan itu disampaikan Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin. Ia menilai perlu ada pelurusan informasi agar masyarakat tidak salah memahami posisi lembaga maupun sosok pengasuhnya, Asyhari, yang belakangan ramai disebut sebagai kiai.

Menurut Gus Rozin, berdasarkan penelusuran internal PWNU Jateng, Asyhari selama ini lebih dikenal sebagai praktisi pengobatan spiritual atau tabib sebelum mendirikan lembaga pendidikan tersebut.

“Yang bersangkutan bukan kiai dan tidak memiliki afiliasi dengan pesantren NU. Dari informasi yang kami dapatkan, dia dikenal sebagai tabib atau dukun pengobatan,” ungkapnya, Senin (11/5).

Ia menyebut, citra sebagai tokoh spiritual membuat banyak masyarakat datang meminta doa hingga menjalani ritual pengobatan. Kondisi itu diduga membuat Asyhari memiliki pengaruh kuat di tengah masyarakat.

PWNU Jateng juga memastikan Pondok Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo tidak tercatat sebagai anggota Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), organisasi yang menaungi ribuan pesantren NU di Jawa Tengah.

Di sisi lain, Gus Rozin meminta masyarakat tidak menyeret kasus tersebut menjadi stigma terhadap dunia pesantren. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan perbuatan individu dan tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh lembaga pendidikan berbasis pesantren.

“Jangan sampai pesantren secara umum ikut disalahkan. Ini kasus personal dan harus dilihat secara proporsional,” tegasnya.

PWNU Jateng turut menyoroti legalitas lembaga tersebut yang awalnya dikenal sebagai rumah yatim piatu gratis sebelum berkembang menjadi sekolah dan pondok pesantren. Mereka mempertanyakan bagaimana proses perizinan bisa diterbitkan hingga lembaga itu beroperasi.

Tak hanya itu, lambannya proses hukum juga menjadi perhatian. Gus Rozin mengungkapkan, laporan dugaan kasus tersebut sebenarnya sudah masuk sejak 2024 dengan pendampingan LBH Ansor. Namun, kasus itu baru menjadi perhatian luas publik setelah viral di media sosial pada 2026.

PWNU Jateng berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan dalam menangani perkara tersebut demi memberikan keadilan bagi para korban.

Artikel Menarik Lainnya