FOLKSTIME.ID – Cara penumpang membayar perjalanan Trans Semarang bakal berubah. Badan Layanan Umum (BLU) Trans Semarang menyiapkan penerapan sistem pembayaran full nontunai mulai 2027, dengan bus listrik Koridor 1 rute Terminal Mangkang-Penggaron sebagai proyek percontohan mulai Oktober 2026.
Perubahan sistem pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap untuk membiasakan masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pelayanan transportasi umum di Kota Semarang.
Kepala BLU Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto, mengatakan transaksi tunai masih memiliki sejumlah kerawanan, termasuk potensi kebocoran retribusi.
Menurutnya, sistem pembayaran nontunai diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan maupun kesalahan manusia dalam proses transaksi di lapangan.
“Dengan metode nontunai ini, kita bisa meminimalisasi serta mengurangi potensi kecurangan maupun human error oleh petugas di lapangan,” kata Haris, Kamis (24/9/2026).
Koridor 1 menjadi lokasi awal penerapan pembayaran full nontunai karena merupakan salah satu jalur dengan jumlah penumpang yang cukup tinggi.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut akan diterapkan pada bus listrik Koridor 1 Trans Semarang yang melayani rute Terminal Mangkang-Penggaron.
Haris menegaskan penerapan pada Oktober mendatang masih berupa tahap uji coba. Sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan agar penumpang memiliki waktu untuk beradaptasi dengan sistem pembayaran baru.
“Ini masih dalam taraf uji coba agar masyarakat mulai terbiasa,” ujarnya.
Lansia Tetap Dibantu Petugas
Perubahan sistem pembayaran menjadi nontunai juga menjadi perhatian bagi kelompok penumpang yang belum terbiasa menggunakan metode digital, khususnya warga lanjut usia.
BLU Trans Semarang menyiapkan pendampingan petugas selama masa transisi. Petugas nantinya dibekali perangkat pembayaran nontunai untuk membantu penumpang yang membutuhkan.
“Kita nanti sosialisasi dulu, mungkin bagi lansia akan kita bantu dengan petugas yang dibekali tap cash,” jelas Haris.
Langkah tersebut diharapkan membuat peralihan dari pembayaran tunai menuju nontunai tidak mengurangi akses masyarakat terhadap layanan transportasi umum.
Halte Koridor 1 Ikut Dibenahi
Selain mengubah sistem pembayaran, Pemerintah Kota Semarang juga melakukan penyesuaian fasilitas halte di sepanjang Koridor 1.
Perbaikan diperlukan karena bus listrik yang digunakan memiliki desain low deck, sehingga fasilitas halte perlu disesuaikan agar lebih mudah diakses berbagai kelompok pengguna.
“Kita juga lakukan penyesuaian di halte, karena bus listrik ini tipenya low deck, sehingga perlu disesuaikan agar ramah bagi semua pengguna,” kata Haris.
Bukan untuk Mengejar PAD
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Danang Kurniawan, menegaskan perubahan sistem pembayaran tersebut bukan kebijakan yang ditujukan untuk mengejar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, fokus utama transformasi pembayaran adalah mengubah kebiasaan masyarakat dari transaksi tunai menuju nontunai sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan transportasi.
“Terkait dengan sistem pembayaran itu tidak ada kaitannya dengan PAD. Ini hanya mengubah kebiasaan masyarakat yang biasanya menggunakan uang tunai menjadi nontunai,” ujar Danang.
Dengan demikian, penerapan pembayaran full nontunai Trans Semarang akan diawali melalui uji coba di Koridor 1 pada Oktober 2026 sebelum direncanakan berlaku lebih luas pada 2027.
FOLKSTIME.ID – Misteri hilangnya Mozza Axillia Gunarsa, remaja asal Kabupaten Semarang, selama lebih dari setahun akhirnya terungkap. Mozza dipastikan menjadi korban kekerasan hingga meninggal dunia. Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial MVD sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasatres PPA PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan orang tua Mozza setelah korban dinyatakan hilang. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada pria yang diketahui terakhir bersama korban. Pria tersebut akhirnya diamankan di wilayah Blora. “Orang yang terakhir bersama dengan korban yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka ditemukan di wilayah Blora,” ujar Ni Made, Sabtu (5/9/2026). Dari pemeriksaan, tersangka mengakui pernah bersama korban. Polisi kemudian mengungkap bahwa Mozza mengalami kekerasan hingga kehilangan nyawa. Jenazah korban selanjutnya dibuang di kawasan Jangli, Kota Semarang. Polres Semarang kemudian berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang untuk melakukan pencarian di lokasi yang disebut tersangka sebagai tempat pembuangan jenazah. Hasil penyisiran menemukan sebuah karung berisi kerangka manusia. Kerangka tersebut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk pemeriksaan forensik. Setelah dilakukan identifikasi dengan melibatkan keluarga, termasuk mencocokkan barang yang melekat, ciri fisik dan perkiraan usia, kerangka tersebut dipastikan merupakan Mozza. Berawal dari TikTok Polisi mengungkap, tersangka dan korban pertama kali berkenalan melalui TikTok pada Mei 2025. Keduanya kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Pada 25 Juni 2025, Mozza datang ke kos tersangka di wilayah Kota Semarang setelah sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya sekitar pukul 09.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya terlibat cekcok. Pertengkaran tersebut diduga dipicu rasa cemburu setelah tersangka mengetahui korban berkomunikasi dengan pria lain. “Kemudian tersangka melakukan kekerasan hingga korban hilang kesadaran dan lemas,” ungkap Ni Made. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka disebut panik. Namun, ia kemudian keluar dari kos untuk membeli makanan dan tali rafia. Tersangka juga disebut menyiapkan lokasi untuk membuang jenazah di kawasan Jangli. Setelah kembali ke kos, korban kemudian diikat. Jenazah dibungkus menggunakan kain, dimasukkan ke dalam kardus, lalu dimasukkan lagi ke dalam karung. Sekitar pukul 18.30 WIB, jenazah dibawa menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Jangli. Di lokasi tersebut, tersangka membuang jenazah korban. Barang Korban Ikut Dihilangkan Usai membuang jenazah, tersangka diduga berusaha menghilangkan sejumlah barang milik korban yang dapat menjadi barang bukti. Sepeda motor korban dengan nomor polisi H 5344 ALC dijual kepada seseorang yang kini telah diperiksa polisi. Helm korban juga dijual. Sementara handphone korban dibuang di wilayah Semarang Utara dan KTP korban dibuang di kawasan Jalan Dr Cipto. “Semua tindakan itu adalah untuk menghilangkan barang bukti,” tegas Ni Made. Meski tersangka mengaku melakukan pembunuhan seorang diri, polisi masih mendalami kasus tersebut. Penyidik akan memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di kos yang menjadi lokasi kejadian untuk memperkuat konstruksi perkara. Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. #folkstime#semarang#mozza#jateng#viral