• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

Mudris Resmi Jadi Pengampu Istrinya untuk Mengurus Warisan, Ini Putusan PN Banyumas

Muso by Muso
22 Mei 2026
in News
0
Mudris Resmi Jadi Pengampu Istrinya untuk Mengurus Warisan, Ini Putusan PN Banyumas
0
SHARES
0
VIEWS

FOLKSTIME.ID – Pengadilan Negeri Banyumas melalui Penetapan Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Bms tertanggal 4 Februari 2026 resmi mengabulkan permohonan pengampuan yang diajukan Mudris terhadap istrinya, Nurhayati.

Mudris dan Nurhayati dibantu oleh Kuasa Hukum dari kantor hukum Poli Justice yang terdiri dari tiga orang, yaitu Marlina Ardianingsih SH, Bagas Pangestu Pribadi SH, CTL, dan Arief Rohman Hachim SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0011203/S.KUASA/POIJUSTICE/XII/2025 ditandatangani pada 26 Desember 2025.

Salah satu kluasa hukum, Bagas Pangestu Pribadi SH mengatakan, dalam amar penetapannya, Pengadilan Negeri Banyumas menyatakan Nurhayati, perempuan kelahiran Banyumas, 8 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan berada di bawah pengampuan.

“Majelis hakim juga menetapkan Mudris, laki-laki kelahiran Banyumas, 15 Desember 1979, Warga Negara Indonesia, sebagai pengampu (curator) dari Nurhayati. Dengan penetapan tersebut, Mudris diberikan izin untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam rangka pengurusan harta warisan milik Nurhayati,” ujar Bagas saat dihubungi wartawan pada Senin (2/3/2026).

Selain itu, panitera Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II diperintahkan untuk mengirimkan salinan penetapan kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang guna dimuat dalam Berita Negara. Adapun biaya perkara dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon sebesar Rp185.000,00.

Bagas melanjutkan, pengumuman pengampuan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pihak-pihak yang merasa keberatan atas penetapan tersebut diberikan kesempatan menyampaikan keberatan disertai bukti yang cukup kepada Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Pengampu Pengawas dalam waktu 14 hari kerja sejak pengumuman dimuat.

Sebelumnya, Mudris yang beralamat di Karangjati RT 001 RW 002, Desa Karangjati, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, mengajukan permohonan pengampuan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Poli Justice yang beralamat di Desa Kemiri, RT 06/01, Sumpiuh, Banyumas, Jawa Tengah.

Bagas mengatakan, permohonan pengampuan diajukan Mudris selaku suami, dengan alasan Nurhayati dalam kondisi sakit atau berkebutuhan khusus sehingga memerlukan pengampuan untuk kepentingan hukum, khususnya dalam pengurusan, pemberesan, serta tindakan hukum lain terkait harta kekayaan milik Nurhayati.

Termasuk di dalamnya pengurusan harta warisan peninggalan orang tua kandung Nurhayati, almarhum Suparjo dan almarhumah Wadingah.

“Dengan terbitnya penetapan tersebut, secara hukum Mudris kini memiliki kewenangan mewakili kepentingan istrinya dalam berbagai tindakan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Bagas.

PENGUMUMAN PENGAMPUAN

Penetapan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor 7/Pdt.P/2026/PN Bms tanggal 4 Februari 2026 yang amar penetapannya berbunyi sebagai berikut:

ΜΕΝΕΤΑΡΚΑΝ:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon:

NURHAYATI, perempuan, lahir di Banyumas pada tanggal 8 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, NIK 3302064803800001;

Tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan berada di bawah pengampuan;

  1. Menetapkan Pemohon:

MUDRIS, laki-laki, lahir di Banyumas pada tanggal 15 Desember 1979, Warga Negara Indonesia, NIK 3302061512790003;

Sebagai Pengampu dari Termohon NURHAYATI;

  1. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam pengurusan harta warisan Termohon NURHAYATI;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Banyumas Kelas II untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Balai Harta Peninggalan (BHP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah di Semarang untuk dimuat dalam Berita Negara:
  3. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (seratus delapan puluh lima ribu rupiah);

Demikian pengumuman ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 444 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan diberitahukan kepada para pihak yang merasa keberatan atas Penetapan Pengadilan tersebut di atas, agar menyampaikan keberatannya disertai dengan bukti-bukti yang cukup kepada Balai Harta Peninggalan Semarang selaku Pengampu Pengawas, dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak pengumuman ini dimuat.

Muso

Muso

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

5 Oktober 2026
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube

Belajar Tari dari YouTube, Bocah 4,5 Tahun di Semarang Ini Berani Tampil Tanpa Latihan Khusus

5 Oktober 2026
Semarang Great Event 2026 menargetkan transaksi Rp600 miliar dengan 300 tenant, sekitar 30 agenda, dan stimulus keringanan pajak hingga 20 persen.
Semarang Great Event 2026 menargetkan transaksi Rp600 miliar selama Oktober dengan melibatkan lebih dari 300 tenant. Pemkot Semarang memberikan keringanan pajak hingga 20 persen untuk mendukung promosi belanja, meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, dan menggerakkan perekonomian daerah.

Semarang Great Event 2026 Bidik Transaksi Rp600 Miliar, 300 Tenant Ramaikan Promo Belanja Oktober

5 Oktober 2026

Recent News

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

5 Oktober 2026
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube
Ariendra Reiga Santoso, bocah berusia 4,5 tahun di Semarang, memiliki kegemaran menari sejak usia dini. Tanpa latihan khusus di sanggar, Reiga belajar mengikuti gerakan tari dari video YouTube

Belajar Tari dari YouTube, Bocah 4,5 Tahun di Semarang Ini Berani Tampil Tanpa Latihan Khusus

5 Oktober 2026
Semarang Great Event 2026 menargetkan transaksi Rp600 miliar dengan 300 tenant, sekitar 30 agenda, dan stimulus keringanan pajak hingga 20 persen.
Semarang Great Event 2026 menargetkan transaksi Rp600 miliar selama Oktober dengan melibatkan lebih dari 300 tenant. Pemkot Semarang memberikan keringanan pajak hingga 20 persen untuk mendukung promosi belanja, meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, dan menggerakkan perekonomian daerah.

Semarang Great Event 2026 Bidik Transaksi Rp600 Miliar, 300 Tenant Ramaikan Promo Belanja Oktober

5 Oktober 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Roy Hardi Siahaan Kembali ke Jawa Tengah, Bawa Pengalaman Buru Buronan Narkoba Internasional

5 Oktober 2026
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru
Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

Dari Semarang hingga Memburu Bandar Narkoba Lintas Negara, Ini Rekam Jejak Roy Hardi Siahaan Kapolda Jateng Baru

5 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya