
PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang kembali mempertegas larangan merokok di seluruh rangkaian kereta api tanpa pengecualian.
FOLKSTIME.ID– Penegasan kembali larangan merokok di kereta api telah disampaikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang sebagai bagian dari penguatan kebijakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan dalam layanan transportasi publik, di mana aturan tersebut dinyatakan tetap diberlakukan secara ketat tanpa pengecualian di seluruh rangkaian perjalanan.
Kebijakan larangan merokok di kereta api telah diberlakukan sejak 2012 oleh PT KAI secara nasional dan hingga kini terus diperkuat implementasinya, termasuk di wilayah operasional Daop 4 Semarang, yang menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api dan area stasiun tertentu ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok demi mendukung standar pelayanan publik yang aman dan sehat.
Pengetatan aturan larangan merokok di kereta api tersebut kembali ditegaskan melalui pengawasan yang diperluas di dalam rangkaian kereta, termasuk area toilet, bordes, sambungan antar gerbong, serta seluruh ruang tertutup yang digunakan secara bersama oleh penumpang.
“Larangan merokok di dalam kereta api merupakan ketentuan wajib yang tidak dapat dilanggar oleh penumpang dalam kondisi apa pun, karena kereta api adalah ruang layanan publik bersama yang harus dijaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan seluruh pelanggan,” ujar Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif.
Penegasan juga disampaikan bahwa larangan merokok di kereta api diberlakukan tanpa pengecualian, termasuk di area yang sering disalahartikan oleh penumpang sebagai ruang terbuka terbatas di dalam rangkaian kereta.
“Merokok tetap tidak diperbolehkan di toilet, bordes, maupun seluruh bagian dalam kereta api, karena dampak asap rokok dapat mengganggu penumpang lain dan berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan,” tambah Luqman Arif.
Kawasan bebas rokok di lingkungan stasiun juga telah ditetapkan, dengan pengecualian hanya diberikan pada area khusus merokok yang telah disediakan oleh pihak pengelola stasiun, sehingga kepatuhan penumpang menjadi bagian penting dalam pengendalian aturan tersebut.
“Bagi pelanggan yang ingin merokok, kami imbau untuk hanya melakukannya di area yang telah disediakan saat kereta berhenti di stasiun, serta tetap memperhatikan jadwal keberangkatan agar tidak tertinggal perjalanan,” lanjutnya.
Sanksi tegas berupa penurunan penumpang di stasiun terdekat diberlakukan terhadap setiap pelanggaran larangan merokok di kereta api, sebagai bentuk penegakan aturan yang telah ditetapkan secara nasional oleh perusahaan.
“Setiap pelanggaran akan langsung ditindak sesuai prosedur, termasuk penurunan penumpang di stasiun terdekat dan potensi pembatasan akses layanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Luqman Arif.
Data operasional mencatat bahwa selama periode Januari hingga Juni 2026 telah ditemukan sebanyak 19 kasus pelanggaran larangan merokok di dalam kereta api pada wilayah Daop 4 Semarang, yang seluruhnya telah dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Upaya pencegahan terus dilakukan melalui sosialisasi larangan merokok di kereta api yang disampaikan secara berkala melalui pengumuman audio, pemasangan stiker peringatan, serta penempatan tanda larangan di berbagai titik strategis dalam rangkaian kereta.
“Larangan merokok di kereta api bukan hanya aturan formal, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan, sehingga tidak ada toleransi terhadap pelanggaran,” ujar Luqman Arif kembali.
Pengawasan operasional dan penegakan disiplin penumpang juga terus ditingkatkan guna memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan sesuai standar keselamatan, kenyamanan, serta pelayanan publik yang telah ditetapkan oleh PT KAI Daop 4 Semarang.(tya)

1 thought on “KAI Daop 4 Semarang Tegas! 19 Penumpang Kena Sanksi, Larangan Merokok di Kereta Diperketat Tanpa Toleransi”