KAI Daop 4 Semarang meningkatkan patroli dan pengawasan jalur kereta api selama libur sekolah untuk mencegah anak bermain di rel serta aksi pelemparan kereta.

Folkstime.id - KAI Daop 4 Semarang meningkatkan patroli dan pengawasan jalur kereta api selama libur sekolah untuk mencegah anak bermain di rel serta aksi pelemparan kereta.

FOLKSTIME.IDKAI Daop 4 Semarang memperketat pengawasan di sepanjang jalur kereta api selama masa libur sekolah menyusul meningkatnya potensi aktivitas berbahaya di kawasan rel, mulai dari anak-anak yang bermain hingga aksi pelemparan batu yang mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Langkah pengamanan dilakukan dengan memperbanyak patroli petugas keamanan dan pemeriksa jalur, memperkuat koordinasi bersama aparat kewilayahan, pemerintah daerah, serta masyarakat yang bermukim di sekitar lintasan rel. Pengawasan juga difokuskan pada titik-titik yang dinilai rawan gangguan keamanan maupun keselamatan.

Upaya tersebut dilakukan setelah masih ditemukan kasus vandalisme terhadap kereta api di wilayah Daop 4 Semarang. Sepanjang Januari hingga Juni 2026 tercatat satu insiden pelemparan batu yang menyebabkan kaca Kereta Api Matarmaja relasi Malang-Semarang-Jakarta mengalami keretakan saat melintas di petak jalur antara Stasiun Kalibodri dan Stasiun Weleri, Kabupaten Kendal, pada 31 Mei 2026.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, menegaskan jalur kereta api bukan merupakan lokasi yang aman untuk dijadikan tempat bermain maupun beraktivitas. Menurutnya, keterlibatan orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anak selama masa libur sekolah agar tidak memasuki kawasan rel yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” ujar Luqman.

Selain aktivitas masyarakat di sekitar rel, KAI Daop 4 Semarang juga menaruh perhatian serius terhadap aksi pelemparan batu, kayu maupun benda lain ke arah kereta yang sedang melintas. Tindakan tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan sarana perkeretaapian sekaligus membahayakan keselamatan penumpang serta petugas di dalam rangkaian kereta.

Perusahaan menegaskan bahwa pelaku vandalisme tidak hanya mengancam operasional perjalanan kereta api, tetapi juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelemparan terhadap kereta api.

“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Luqman.

Untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama musim liburan, KAI Daop 4 Semarang menambah intensitas patroli keamanan di sejumlah lokasi rawan, meningkatkan pengawasan pada kawasan permukiman yang berbatasan langsung dengan jalur rel, memperluas sosialisasi keselamatan kepada warga, memperkuat koordinasi lintas instansi, memasang lebih banyak papan imbauan keselamatan, serta menambah kamera pengawas atau CCTV di sejumlah titik lintasan kereta.

Larangan memasuki ruang manfaat jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Regulasi tersebut melarang setiap orang berada di area rel maupun melakukan aktivitas yang dapat mengganggu operasional perjalanan kereta api. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 juga mengatur larangan merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian, termasuk aksi pelemparan terhadap kereta api yang dapat mengakibatkan kerusakan fasilitas maupun membahayakan keselamatan perjalanan.

KAI Daop 4 Semarang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan jalur kereta api dengan tidak beraktivitas di kawasan rel serta segera melaporkan apabila menemukan tindakan yang berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan kereta.

“Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama. Dukungan dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar perjalanan kereta api tetap aman, selamat, dan nyaman selama masa libur sekolah,” tutup Luqman.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Kecelakaan kereta terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4) sekitar pukul 21.00 WIB, melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Peristiwa bermula saat sebuah KRL sebelumnya menabrak mobil taksi di perlintasan, menyebabkan posisinya terhenti dan mengganggu jalur. Akibatnya, KRL lain yang menuju Cikarang harus berhenti cukup lama di stasiun. Di saat bersamaan, KA Argo Bromo Anggrek rute Gambir–Surabaya yang melaju dari belakang tidak dapat menghindar dan akhirnya menabrak KRL yang sedang berhenti. Berdasarkan informasi yang diterima, situasi sempat mencekam karena rangkaian kereta tidak bergerak cukup lama sebelum tabrakan terjadi. video : istimewa #kereta #bekasi #commuterline #kai #argobromo

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

2 thoughts on “Libur Sekolah Dimulai, KAI Daop 4 Semarang Perketat Pengawasan Jalur Rel Usai Kasus Pelemparan KA Matarmaja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *