Disperkim Semarang Tutup Celah Calo Rusunawa, Seluruh Pengajuan Unit Kini Diawasi Ketat

Disperkim Semarang Tutup Celah Calo Rusunawa, Seluruh Pengajuan Unit Kini Diawasi Ketat

FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) memperkuat tata kelola Rumah Susun Sewa (Rusunawa) guna memastikan hunian milik pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

Langkah pembenahan tersebut juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah praktik pengalihan unit secara ilegal yang selama ini masih ditemukan di lapangan.

Penguatan tata kelola itu dilakukan sebagai respons atas sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pengalihan hak penghunian secara informal, ketidaksesuaian data administrasi, hingga tunggakan retribusi sewa.

Disperkim menegaskan bahwa seluruh proses penataan bertujuan agar pengelolaan rusunawa berjalan tertib, tepat sasaran, dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang benar-benar membutuhkan hunian.

Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati yang akrab disapa Mbak Pipik, mengatakan pembenahan rusunawa tidak hanya berorientasi pada aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan para penghuni.

“Rusunawa bukan sekadar bangunan fisik, melainkan rumah bagi banyak keluarga. Di balik setiap unit ada kehidupan masyarakat yang bergantung pada tempat tinggal tersebut. Karena itu, setiap langkah pembenahan yang kami lakukan selalu mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, ketertiban administrasi, dan pendekatan sosial yang manusiawi,” ujar Mbak Pipik, Jum’at (24/7/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pengelolaan rusunawa masih sepenuhnya mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghunian Rumah Susun masih dalam proses pembahasan sesuai mekanisme perundang-undangan sehingga belum menjadi dasar hukum yang berlaku.

Dalam proses evaluasi, Disperkim juga menemukan berbagai tantangan di lapangan, seperti dugaan penghunian tanpa izin, pengalihan unit secara informal, hingga keterlibatan pihak perantara atau calo.

Mbak Pipik mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran jual beli maupun oper sewa unit rusunawa yang tidak melalui prosedur resmi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli, oper sewa, ataupun kesepakatan informal terkait unit rusunawa. Pengalihan hak tanpa dasar administrasi yang sah merupakan tindakan yang tidak memiliki kekuatan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Disperkim memastikan kegiatan yustisi yang dilakukan melalui UPTD Rusun bertujuan meningkatkan ketertiban administrasi dan kepatuhan penghuni terhadap kewajiban retribusi. Namun demikian, pendekatan yang diterapkan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan.

Bagi penghuni resmi yang mengalami kesulitan ekonomi, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah represif. Sebaliknya, dilakukan pendataan ulang, komunikasi intensif, pembinaan, hingga pencarian solusi bersama agar hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Sebagai bagian dari modernisasi layanan, Disperkim juga mengoptimalkan aplikasi e-Rusun. Platform digital tersebut dikembangkan untuk memperkuat pendataan penghuni, menyajikan informasi ketersediaan unit secara transparan, sekaligus meminimalkan ruang gerak praktik percaloan.

Melalui sistem digital tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses informasi resmi secara lebih mudah sehingga seluruh proses pengajuan hunian dapat dilakukan secara terbuka, tertib, dan akuntabel.

Di akhir keterangannya, Disperkim mengajak seluruh penghuni Rusunawa di Kota Semarang untuk bersama-sama menjaga ketertiban, mematuhi aturan penghunian, serta memanfaatkan kanal komunikasi resmi apabila membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait pengelolaan rusunawa.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan pengelolaan rusunawa yang transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta menggunakan jalur resmi dalam setiap proses penghunian,” pungkas Mbak Pipik.(mus)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID- Satpol PP Kota Semarang mulai menindak 121 juru parkir yang menunggak setoran parkir sejak 2024 hingga 2025. Nilai tunggakan yang menjadi temuan audit Inspektorat dan BPK itu mencapai sekitar Rp280 juta. Pemanggilan dilakukan secara bertahap. Pada Senin (20/7), sebanyak 17 juru parkir di kawasan Jalan MT Haryono dipanggil untuk klarifikasi, namun hanya 9 orang yang hadir. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, menegaskan para juru parkir diminta menandatangani surat kesanggupan melunasi tunggakan. Jika tetap membandel, Satpol PP akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk mencabut penugasan juru parkir dan menggantinya dengan petugas yang lebih disiplin. Sementara itu, salah satu juru parkir, Robi Setiawan, mengaku memiliki tunggakan Rp5,7 juta. Ia berdalih pendapatan parkir menurun sehingga tidak mampu memenuhi setoran, dan kini telah menyepakati skema pelunasan sesuai perjanjian jatuh tempo. #folkstime #parkir #semarang #jateng #semaranghits

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *