
Bantuan RTLH Semarang 2026 Naik hingga Rp35 Juta, Target Rumah Tak Layak Huni Tuntas 2029
FOLKSTIME.ID – Nilai bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kota Semarang resmi dinaikkan menjadi Rp30 juta hingga Rp35 juta per unit pada 2026 sebagai upaya mempercepat penanganan rumah tidak layak huni sekaligus mengejar target Kota Semarang bebas RTLH pada 2029.
Kebijakan kenaikan bantuan RTLH tersebut diterapkan Pemerintah Kota Semarang setelah dilakukan penyesuaian terhadap kenaikan harga material bangunan. Dengan besaran anggaran yang lebih tinggi, hasil rehabilitasi diharapkan mampu memenuhi standar rumah sehat, aman, dan layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Program bantuan RTLH Kota Semarang diprioritaskan bagi warga yang rumahnya memenuhi kriteria teknis berdasarkan hasil survei Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Selain kondisi ekonomi keluarga, kelayakan penerima juga ditentukan dari kondisi fisik bangunan yang dinilai sudah tidak memenuhi standar hunian.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Murni Ediati atau Mbak Pipik, mengatakan kenaikan bantuan dilakukan agar proses rehabilitasi rumah tidak sekadar memperbaiki bangunan, tetapi benar-benar menghasilkan hunian yang layak ditempati.
“Kalau tahun lalu satu unit bantuan rehab rumah nilainya Rp20 juta. Tahun ini, sesuai instruksi Wali Kota, dinaikkan menjadi Rp30 juta sampai Rp35 juta per unit karena harga material sudah meningkat. Harapannya target rumah sehat yang layak huni benar-benar bisa tercapai,” katanya.
Menurutnya, kenaikan nominal bantuan menjadi langkah yang diperlukan mengingat harga bahan bangunan terus mengalami peningkatan sehingga anggaran sebelumnya dinilai sudah tidak lagi memadai.
“Kalau tetap menggunakan anggaran lama, hasil rehabilitasi tentu tidak maksimal. Karena itu dilakukan penyesuaian agar rumah yang dibangun benar-benar memenuhi standar kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan,” ujarnya.
Sebanyak sekitar 600 usulan bantuan RTLH telah diterima Disperkim Kota Semarang hingga semester pertama 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 unit rumah telah selesai direhabilitasi, sedangkan sisanya masih berada pada tahap distribusi material maupun pelaksanaan pembangunan.
“Targetnya seluruh pekerjaan tahun ini selesai sekitar akhir September sehingga seluruh penerima bantuan sudah bisa menempati rumah yang telah direhabilitasi,” ungkap Mbak Pipik.
Anggaran sekitar Rp20 miliar telah dialokasikan Pemerintah Kota Semarang melalui APBD Tahun 2026 untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Penambahan anggaran juga masih dimungkinkan melalui perubahan APBD apabila kebutuhan rehabilitasi rumah meningkat.
Penetapan penerima bantuan RTLH dilakukan melalui tahapan usulan dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Wali Kota sebelum didisposisikan kepada Disperkim untuk dilakukan verifikasi lapangan.
“Hasil survei menjadi dasar penentuan penerima bantuan. Jadi bukan hanya kondisi ekonomi masyarakat yang dilihat, tetapi juga kondisi fisik rumah sesuai indikator teknis yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Ia menerangkan indikator rumah tidak layak huni meliputi kondisi lantai yang masih berupa tanah atau belum diplester, dinding yang belum permanen, atap yang bocor, hingga pencahayaan dan sirkulasi udara yang belum memenuhi standar rumah sehat.
“Semua itu memiliki indikator teknis. Jadi tidak hanya melihat kondisi ekonomi, tetapi juga kondisi fisik bangunan yang benar-benar membutuhkan rehabilitasi,” katanya.
Disampaikan pula bahwa legalitas kepemilikan tanah menjadi salah satu syarat utama penggunaan anggaran APBD dalam program rehabilitasi rumah.
“Kalau hasil survei menyatakan layak dibantu sesuai standar yang ditetapkan, maka akan kami bangunkan. Namun apabila belum memenuhi syarat, misalnya tidak memiliki legalitas kepemilikan tanah, maka tidak bisa menggunakan anggaran APBD,” tegasnya.
Meski demikian, warga yang belum memiliki legalitas tanah tetap diupayakan memperoleh bantuan melalui pendanaan non-APBD. Skema tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan perusahaan swasta, perbankan, pengembang perumahan, serta pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
“Harapannya pada 2029 persoalan rumah tidak layak huni di Kota Semarang sudah bisa dituntaskan secara menyeluruh melalui kolaborasi pemerintah dan berbagai pihak,” pungkas Mbak Pipik.(mus)
