FOLKSTIME.ID — Belum tuntas proses penyusunan kepengurusan, sebuah daftar panjang yang disebut sebagai Draft Susunan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 sudah beredar di media sosial.
Dokumen itu tampil nyaris sempurna. Jabatan tersusun dari Mustasyar, Syuriyah, A’wan hingga Tanfidziyah. Nama-nama tokoh juga ditampilkan lengkap, mulai dari Rais Aam, Wakil Rais Aam, Rais, Katib, Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal hingga Bendahara.
Tetapi justru karena terlihat begitu lengkap, dokumen tersebut memunculkan pertanyaan yang jauh lebih besar:
Siapa yang menyusun, dari mana sumbernya, dan apakah benar daftar itu merupakan bagian dari proses resmi PBNU?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena pada saat dokumen itu beredar, proses penyusunan kepengurusan PBNU periode 2026–2031 belum dapat begitu saja dianggap selesai.
Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas memang telah menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031 dan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam.
Namun, struktur lengkap kepengurusan masih harus melalui proses penyusunan.
Dengan demikian, kemunculan daftar yang sudah sedemikian lengkap di ruang publik justru menimbulkan ironi tersendiri.
Daftarnya sudah beredar, tetapi proses resminya belum tentu selesai.
Lebih janggal lagi, ketika sejumlah nama dalam dokumen tersebut diperiksa, ditemukan nama tokoh yang telah wafat.
Salah satunya Nyai Hj. Nafisah Sahal Mahfudz, yang tercantum dalam jajaran Mustasyar. Padahal, almarhumah wafat pada 10 November 2022 di RSI Pati.
Nama tersebut menjadi salah satu penanda paling mencolok bahwa dokumen yang beredar setidaknya membutuhkan pemeriksaan ulang.
Sebab, persoalannya bukan sekadar salah ketik.
Nama seseorang dalam struktur organisasi bukanlah angka dalam tabel yang bisa tertukar begitu saja. Ia menyangkut identitas, jabatan, representasi, dan legitimasi sebuah organisasi.
Kejanggalan lain juga muncul pada nama Dr. KH. Abun Bunyamin yang dicantumkan dalam daftar Mustasyar.
Dalam kasus ini, diperlukan kehati-hatian karena terdapat tokoh berbeda yang memiliki nama serupa. KH Abun Bunyamin Ruhiat, tokoh Cipasung, telah wafat pada November 2022. Sementara terdapat pula KH Abun Bunyamin dari Jawa Barat yang dalam pemberitaan terbaru disebut terpilih sebagai anggota AHWA.
Artinya, tidak semua kejanggalan dapat langsung disimpulkan sebagai kesalahan. Ada persoalan identifikasi nama yang juga harus diverifikasi.
Namun, justru di situlah inti persoalannya.
Dokumen sebesar ini semestinya tidak boleh dibiarkan publik menebak-nebak.
Apalagi daftar tersebut bukan hanya memuat satu atau dua nama. Puluhan nama dicantumkan dalam struktur organisasi dengan jabatan yang sangat spesifik.
Ada pula perhatian terhadap komposisinya yang dinilai cukup banyak menampilkan tokoh habib. Penilaian mengenai komposisi ini tentu masih membutuhkan konteks dan konfirmasi karena daftar tersebut sendiri belum diketahui status resminya.
Maka, pertanyaan terbesar bukan semata-mata siapa yang masuk dan siapa yang tidak masuk.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah:
Apakah publik sedang melihat calon struktur PBNU, atau sedang melihat sebuah dokumen yang belum pernah disahkan tetapi sudah terlanjur diperlakukan seperti keputusan organisasi?
Di era media sosial, persoalan semacam ini sangat mudah menjadi bola salju.
Satu dokumen dikirim ke satu grup. Dari sana berpindah ke grup lain. Kemudian masuk ke media sosial. Setelah berulang kali diteruskan, kata “draft” perlahan bisa menghilang.
Yang tersisa kemudian hanya satu kesan:
“Inilah susunan PBNU 2026–2031.”
Padahal, belum tentu.
Ironinya, sebuah dokumen yang seharusnya masih berada dalam tahap pembahasan bisa memiliki umur viral yang jauh lebih cepat daripada proses organisasi itu sendiri.
Dan ketika di dalamnya bahkan terdapat nama tokoh yang telah wafat, publik semakin memiliki alasan untuk mempertanyakan validitasnya.
Karena itu, PBNU perlu memberikan penjelasan apabila memang diperlukan, terutama mengenai status dokumen tersebut.
Apakah benar berasal dari proses formatur?
Apakah hanya daftar usulan?
Apakah merupakan dokumen lama yang mengalami perubahan?
Atau justru sama sekali bukan dokumen resmi PBNU?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Sebab, menyusun kepengurusan organisasi sebesar Nahdlatul Ulama bukan pekerjaan yang dapat selesai hanya dengan membuat daftar nama.
Ada mekanisme, ada kewenangan, ada verifikasi dan ada keputusan resmi.
Dan sebelum semua tahapan itu selesai, setiap daftar yang beredar seharusnya tetap ditempatkan sebagai informasi yang perlu diverifikasi, bukan sebagai fakta final.
Terlebih lagi, jika sebuah daftar kepengurusan masa depan justru masih membawa nama dari masa lalu.
Ini bukan sekadar soal siapa yang duduk di kursi kepengurusan. Ini soal siapa yang sebenarnya sedang menyusun kursi tersebut.
Sebab dalam kasus ini, yang bergerak lebih cepat ternyata bukan struktur organisasinya.
Melainkan daftar namanya.
Dan ketika daftar itu sudah sampai ke publik sebelum proses resmi benar-benar tuntas, satu pertanyaan pun sulit dihindari:
Jangan-jangan yang sedang viral bukan susunan PBNU 2026–2031, melainkan “susunan calon susunan” yang terlanjur dianggap sebagai keputusan. (Mus).













