FOLKSTIME.ID — Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD mulai mengunci skema pembiayaan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara 2029. Sebanyak Rp40 miliar disiapkan sebagai dana cadangan yang akan dialokasikan secara bertahap mulai 2027.
Kesepakatan tersebut muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Tahun 2029 oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Jepara, Selasa (6/10/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Pansus IV Komisi C DPRD Jepara itu dihadiri unsur DPRD, Pemerintah Kabupaten Jepara, KPU, Bawaslu, serta sejumlah organisasi perangkat daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Jepara Imam Subkhi mengatakan, pembahasan Raperda dana cadangan tersebut telah memasuki rapat kedua. Salah satu hasil penting pembahasan adalah kesepakatan mengenai besaran dana yang akan disiapkan untuk membiayai Pilkada 2029.
“Para pihak terkait harus dapat menggunakan ketersediaan anggaran tersebut secara maksimal dan efisien sesuai dengan kebutuhan masing-masing,” kata Imam.
Dana Rp40 miliar tersebut akan dicadangkan dalam tiga tahun anggaran, yakni 2027, 2028, dan 2029. Dengan skema itu, kebutuhan pembiayaan Pilkada tidak seluruhnya dibebankan pada APBD dalam satu tahun.
Imam menjelaskan, pembahasan Raperda juga mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada Jepara 2024. Sejumlah masukan dan evaluasi dari penyelenggaraan pemilihan sebelumnya menjadi bahan untuk menyempurnakan rancangan regulasi.
“Kemarin kita sudah mendapatkan masukan dan pandangan mengenai rencana Perda ini berdasarkan pelaksanaan Pilkada sebelumnya pada 2024. Termasuk koreksi terhadap konten isi rancangan Perda tersebut juga telah kita perbaiki,” ujarnya.
Dari sisi penyelenggara pengawasan pemilu, Ketua Bawaslu Jepara Sujiantoko menyambut pentingnya pembentukan dana cadangan tersebut. Menurut dia, kebutuhan anggaran Pilkada cukup besar karena penyelenggaraannya melibatkan banyak pihak.
Ia menilai pencadangan anggaran sejak beberapa tahun sebelum pelaksanaan pemilihan akan membantu pemerintah daerah menghindari beban pembiayaan yang terlalu besar dalam satu tahun anggaran.
“Perda Dana Cadangan ini sebuah keharusan. Kalau tidak melalui dana cadangan, pemerintah daerah tentu akan kerepotan apabila seluruh anggaran hanya dianggarkan dalam waktu satu tahun,” ujar Sujiantoko.
Menurutnya, ketersediaan anggaran yang dipersiapkan sejak awal juga menjadi salah satu fondasi agar seluruh tahapan Pilkada 2029 dapat berjalan secara tertib dan terencana.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Jepara Hasanuddin Hermawan mengatakan Raperda tersebut selanjutnya akan dibawa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dikonsultasikan setelah pembahasan di tingkat daerah dinyatakan final.
Konsultasi dilakukan untuk memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Apabila tidak ada koreksi, maka tinggal disahkan dan dilaksanakan. Apabila ada koreksi, akan dilakukan perbaikan kembali sesuai arahan dari Kemendagri,” jelas Hasanuddin.
Dengan pencadangan Rp40 miliar secara bertahap, pemerintah daerah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan pembiayaan Pilkada 2029.
Skema tersebut sekaligus menjadi langkah antisipasi agar kebutuhan pesta demokrasi lima tahunan tidak mengganggu keberlangsungan program pembangunan maupun pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab Pemkab Jepara.
Pembahasan Raperda ini pun menjadi bagian awal dari persiapan panjang menuju Pilkada Jepara 2029, dengan aspek pendanaan mulai dipastikan jauh sebelum tahapan pemilihan berlangsung.












