• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 3, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

Pesantren Diakui Tapi Belum Dibiayai Negara, Majelis Masyayikh Gugat Logika UU Pesantren

Muso by Muso
4 Juni 2026
in News
0
Pesantren Diakui Tapi Belum Dibiayai Negara, Majelis Masyayikh Gugat Logika UU Pesantren
Pesantren Diakui Tapi Belum Dibiayai Negara, Majelis Masyayikh Gugat Logika UU Pesantren

Pesantren Diakui Tapi Belum Dibiayai Negara, Majelis Masyayikh Gugat Logika UU Pesantren

0
SHARES
0
VIEWS

FOLKSTIME.ID – Pengakuan negara terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pendanaannya. Hal itu mengemuka dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, ketika Majelis Masyayikh menyoroti penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dalam Pasal 48 UU Pesantren.

Bagi Majelis Masyayikh, frasa tersebut menciptakan paradoks. Di satu sisi negara mengakui pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional, namun di sisi lain pembiayaannya masih ditempatkan dalam posisi sebagai bantuan yang dapat diberikan atau tidak diberikan.

Ketua Majelis Masyayikh sekaligus Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghofarrozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa konstruksi tersebut tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

“Pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang menjalankan fungsi pendidikan sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Oleh karena itu, negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren. Frasa ‘membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren’ dalam Pasal 48 ayat (2) UU Pesantren melenceng dari amanat konstitusi,” tegas Gus Rozin dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Majelis Masyayikh, persoalan dalam Pasal 48 bukan sekadar soal redaksi hukum. Kata “membantu” dinilai telah mengubah posisi negara dari pihak yang memikul kewajiban konstitusional menjadi sekadar pemberi bantuan. Padahal setelah UU Pesantren mengakui pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional, seluruh konsekuensi konstitusional yang melekat pada sektor pendidikan semestinya juga berlaku terhadap pesantren.

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan terhadap Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan negara menyelenggarakan dan mengembangkan sistem pendidikan nasional. Dalam perspektif Majelis Masyayikh, pesantren selama ini justru menjadi institusi yang secara konsisten menjalankan tujuan pendidikan nasional melalui pembinaan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta pengembangan ilmu pengetahuan.

Majelis Masyayikh juga mengungkap bahwa penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” bukan lahir dari pertimbangan ideologis. Berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, rumusan awal yang diperjuangkan adalah negara wajib membiayai pesantren. Namun keterbatasan mekanisme fiskal saat itu membuat frasa tersebut dipilih sebagai kompromi teknis penganggaran.

Dalam praktiknya, norma tersebut dinilai memunculkan persoalan serius. Banyak pemerintah daerah menafsirkan pendanaan pesantren sebagai kebijakan opsional yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, dukungan anggaran terhadap pesantren sering kali hanya diberikan melalui skema hibah yang bersifat sementara dan tidak memiliki kepastian keberlanjutan.

“Pendanaan pesantren tidak boleh bergantung pada fluktuasi kapasitas fiskal daerah maupun kehendak politik anggaran pemerintah daerah. Hak pendidikan santri merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara,” ujar Gus Rozin.

Majelis Masyayikh menilai kondisi tersebut berpotensi menciptakan perlakuan yang tidak setara antara santri dan peserta didik di lembaga pendidikan umum. Ketika sekolah memperoleh jaminan pembiayaan sebagai bagian dari kewajiban negara, pesantren justru masih bergantung pada bantuan yang sifatnya tidak pasti.

Karena itu, perkara yang sedang diuji di Mahkamah Konstitusi dinilai bukan sekadar sengketa mengenai anggaran pendidikan. Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian mengenai sejauh mana negara benar-benar menempatkan pesantren sebagai bagian yang setara dalam sistem pendidikan nasional.

Melalui keterangannya, Majelis Masyayikh meminta agar frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dimaknai sesuai amanat UUD 1945, yakni sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan pesantren. Dengan demikian, pengakuan terhadap pesantren tidak berhenti pada tataran simbolik, tetapi diwujudkan dalam jaminan pendanaan yang adil dan berkelanjutan bagi jutaan santri di Indonesia.

Tags: mkPesantrenUU PESANTREN
Muso

Muso

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya