• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

Polda Jateng Musnahkan Barbuk Sabu Kasus Rolex Susanto, Proses Transparan Disaksikan Tersangka dan Jaksa

setiawan by setiawan
10 Juli 2026
in Semarang
0
Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dalam perkara Rolex Susanto setelah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dalam perkara Rolex Susanto setelah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dalam perkara Rolex Susanto setelah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

0
SHARES
0
VIEWS

SEMARANG – Barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara dengan tersangka Rolex Susanto telah dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Rumah Tahanan Dittahti Polda Jateng, Kamis (9/7/2026), setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo diterbitkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Penyitaan dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Seluruh tahapan disebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari hasil penyitaan dalam perkara narkotika atas nama tersangka Rolex Susanto. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian dalam proses persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sebagai bentuk akuntabilitas penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum dipenuhi sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Hendi Buka Suara soal Isu Gabung PSI: Masih Kantongi KTA PDIP, Pilih Fokus Usaha daripada Politik

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sesuai Prosedur

Dijelaskan, barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Setelah sebanyak 1,00049 gram disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti kedua berupa sembilan plastik klip berisi sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 5,05705 gram sabu dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air yang telah dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh zat terlarut sempurna. Selanjutnya cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

Seluruh rangkaian pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat yang hadir. Kegiatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Akuntabilitas Penyidikan Diperkuat

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi tahapan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.

“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif Berantas Narkoba

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang persidangan sesaat setelah membacakan putusan, Selasa (30/6/2026). Langkah itu memicu protes keras dari tim kuasa hukum. Kuasa hukum Nadiem menilai hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Di tengah hakim yang bergegas keluar, pengacara Ari Yusuf Amir melontarkan kritik, “Loh kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya?” Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis hakim menjatuhkan vonis: • 10 tahun penjara • Denda Rp1 miliar • Uang pengganti Rp809,597 miliar Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terbukti memiliki unsur niat jahat (mens rea) yang kuat. #nadiemmakarim #tipikor #viral #hakim #korupsi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id
Tags: barang bukti sabuDitresnarkobaNarkobaPolda JatengRolex Susantosabu
setiawan

setiawan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya