Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dalam perkara Rolex Susanto setelah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu dalam perkara Rolex Susanto setelah memperoleh penetapan Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

SEMARANG – Barang bukti narkotika jenis sabu dalam perkara dengan tersangka Rolex Susanto telah dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di depan Rumah Tahanan Dittahti Polda Jateng, Kamis (9/7/2026), setelah penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo diterbitkan.

Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Perintah Penyitaan dan Surat Ketetapan Barang Sitaan Narkotika yang telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Seluruh tahapan disebut telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sehingga proses pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan berasal dari hasil penyitaan dalam perkara narkotika atas nama tersangka Rolex Susanto. Sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan Laboratorium Forensik serta pembuktian dalam proses persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sebagai bentuk akuntabilitas penyidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan setelah seluruh persyaratan hukum dipenuhi sehingga memiliki dasar hukum yang jelas.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh tahapan dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo sehingga memiliki kekuatan hukum yang jelas,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Sesuai Prosedur

Dijelaskan, barang bukti pertama berupa 19 plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 5,54539 gram. Setelah sebanyak 1,00049 gram disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan, sebanyak 4,53174 gram dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti kedua berupa sembilan plastik klip berisi sabu. Setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan pembuktian di pengadilan, sebanyak 5,05705 gram sabu dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan oleh personel Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah dengan cara melarutkan kristal sabu ke dalam air yang telah dicampur sabun cuci menggunakan gelas ukur hingga seluruh zat terlarut sempurna. Selanjutnya cairan tersebut dibuang ke dalam kloset.

Seluruh rangkaian pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, penasihat hukum, jaksa penuntut umum, serta sejumlah pejabat yang hadir. Kegiatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemusnahan sebagai bagian dari administrasi penyidikan.

Akuntabilitas Penyidikan Diperkuat

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jateng AKBP Andis Arfan Tofani, Kasubbid Narkobafor Bidlabfor Polda Jateng AKBP Rostiawan Abrianto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, penasihat hukum tersangka, serta tersangka RS.

Menurut Kombes Pol. Yos Guntur, pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi tahapan dalam proses hukum, tetapi juga menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti narkotika.

“Kami memastikan seluruh barang bukti narkotika yang telah memperoleh ketetapan untuk dimusnahkan dilaksanakan sesuai prosedur hukum, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Tengah dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional sekaligus mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti,” tegasnya.

Masyarakat Diajak Berperan Aktif Berantas Narkoba

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Pemberantasan narkotika memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” kata Kombes Pol. Artanto.

Ia menambahkan, sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jawa Tengah.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat langsung menutup sidang dan meninggalkan ruang persidangan sesaat setelah membacakan putusan, Selasa (30/6/2026). Langkah itu memicu protes keras dari tim kuasa hukum. Kuasa hukum Nadiem menilai hakim tidak memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyatakan sikap atas putusan, baik menerima, pikir-pikir, maupun mengajukan banding sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Di tengah hakim yang bergegas keluar, pengacara Ari Yusuf Amir melontarkan kritik, “Loh kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia, takut ya?” Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), majelis hakim menjatuhkan vonis: • 10 tahun penjara • Denda Rp1 miliar • Uang pengganti Rp809,597 miliar Putusan ini juga diwarnai dissenting opinion. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena dinilai tidak terbukti memiliki unsur niat jahat (mens rea) yang kuat. #nadiemmakarim #tipikor #viral #hakim #korupsi

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *