FOLKSTIME.ID – Parkir insidentil di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu, terutama ketika berlangsung kegiatan atau acara yang membuat kapasitas ruang parkir di lokasi utama tidak mencukupi.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari pengaturan lalu lintas dan parkir oleh Pemerintah Kota Semarang. Penggunaan badan jalan untuk parkir tidak diperuntukkan sebagai aktivitas rutin setiap hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Danang Kurniawan mengatakan, izin parkir insidentil dapat diberikan ketika terdapat kegiatan khusus, termasuk kegiatan yang berlangsung di kawasan stasiun kereta api dan lokasi lain yang memiliki keterbatasan daya tampung parkir.
“Kalau siang itu diizinkan hanya insiden kalau memang ada kegiatan-kegiatan di stasiun kereta di mana ruang parkirnya yang di dalam itu tidak muat. Kita izin-izinkan itu,” kata Danang Kurniawan.
Menurutnya, parkir insidentil tidak boleh dilakukan secara bebas. Pengaturan tersebut hanya diberlakukan ketika terdapat kegiatan tertentu dan tetap harus disertai pengawasan petugas di lapangan.
“Insidentil ya tidak setiap hari. Kalau ada event-event khusus dan itu pun harus ada penjagaan dari petugas,” ujarnya.
Danang menjelaskan, mekanisme pemberian izin penggunaan badan jalan untuk parkir insidentil sebenarnya telah berjalan selama bertahun-tahun. Permohonan biasanya diajukan oleh pihak penyelenggara kegiatan kepada Dinas Perhubungan.
“Biasanya kantor-kantor itu mengirimkan surat kepada kita untuk permohonan menggunakan badan jalan untuk izin parkir insidentil,” jelasnya.
Sementara terkait parkir pada malam hari di Jalan Pahlawan, kebijakan masih akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Penggunaan ruang publik sebagai area parkir juga disebut perlu mempertimbangkan fungsi kawasan bagi masyarakat.
Danang menegaskan, sampai saat ini belum terdapat izin parkir yang bersifat permanen untuk kawasan tersebut. Penataan akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ruang publik dan arus lalu lintas.
“Kalau parkir kan memang kewenangan dari pemerintah daerah setempat. Kalau di situ public space, banyak orang duduk di situ dan tidak tersedia ruang parkir, kalau traffic aman dan kebijakan parkir masih tidak aktif, kita bisa,” ungkapnya.
Meski demikian, kondisi parkir di Jalan Pahlawan telah dimasukkan dalam agenda penataan Dinas Perhubungan. Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan agar aktivitas parkir tidak mengganggu fungsi kawasan maupun kenyamanan masyarakat.
“Sudah masuk ke agenda kami untuk memang penataan,” tegas Danang.
Penataan tersebut juga akan dikaitkan dengan aktivitas publik dan kegiatan wisata di kawasan Jalan Pahlawan. Menurut Danang, aktivitas ekonomi masyarakat masih dapat berlangsung selama tidak menimbulkan gangguan terhadap pengunjung dan pengguna kawasan.
“Yang tidak benar itu manakala ada kegiatan yang mengganggu pengunjung selain untuk kegiatan wisata. Kalau pengunjung kan masih dalam kegiatan jualan,” katanya.
Dalam penataan parkir nantinya, rambu dan informasi mengenai ketentuan parkir akan diperjelas. Waktu penggunaan area parkir, pola kendaraan, hingga posisi parkir akan ditentukan agar pengaturan di lapangan menjadi lebih tertib.
“Kita tata dengan menambah rambu dan keterangan, keluar dari jam berapa sampai jam berapa. Kemudian permodelan parkirnya itu sejajar, serong atau mana, yang pastinya akan kita sesuaikan sendiri,” ujar Danang.
Ia menambahkan, ketentuan tarif untuk parkir insidentil juga telah memiliki dasar pengaturan tersendiri. Tarif tersebut berbeda dengan parkir reguler yang diberlakukan dalam periode bulanan.
“Kalau sesuai per data memang dua kali lipat dari per bulan ini,” pungkasnya.(tya)













