FOLKSTIME.ID – Penyelesaian hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kota Semarang terus difasilitasi Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk ratusan pekerja Victoria Apparel yang haknya ditargetkan rampung sebelum kontrak kerja berakhir pada awal Oktober.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Sutrisno mengatakan, proses penyelesaian hak pekerja Victoria Apparel saat ini dilakukan secara bertahap setelah kesepakatan antara pekerja dan pemilik perusahaan tercapai melalui pertemuan secara daring.
Sebanyak 200 pekerja disebut telah menyelesaikan proses tersebut, sedangkan 200 pekerja lainnya sedang diproses pada pekan ini. Penyelesaian secara bertahap itu ditargetkan dapat dituntaskan pada pertengahan September sehingga seluruh hak pekerja dapat diberikan sebelum kontrak kerja berakhir.
“Dari kawasan apparel sudah ada kesepakatan antara pekerja dengan pemilik yang ada di China melalui Zoom. Keduanya sudah bertemu dan menyepakati sesuai regulasi yang berlaku. Sekarang prosesnya berjalan bertahap,” kata Sutrisno.
Besaran hak yang diterima pekerja tidak sama karena disesuaikan dengan masa kerja dan ketentuan masing-masing. Nilainya disebut berkisar Rp40 juta hingga Rp60 juta untuk setiap pekerja.
“Nominal masing-masing berbeda. Ada yang mendapatkan Rp40 juta, ada yang Rp60 juta. Itu tergantung masa kerja masing-masing,” ujarnya.
Fasilitasi Disnaker
Proses penyelesaian tersebut telah beberapa kali difasilitasi oleh Disnaker Kota Semarang. Komunikasi dengan pihak perusahaan juga masih dilakukan, termasuk melalui pertemuan daring.
Menurut Sutrisno, pihak perusahaan turut mengapresiasi fasilitasi yang diberikan Pemerintah Kota Semarang dalam proses penyelesaian hak pekerja.
“Pemiliknya masih mau melakukan Zoom dan kami fasilitasi semuanya. Beliau juga mengapresiasi kerja sama dengan Pemerintah Kota Semarang,” katanya.
Selain pembayaran hak pekerja, koordinasi dengan perbankan juga dilakukan agar proses penyaluran dapat berjalan dengan baik. Disnaker juga berkoordinasi terkait hak pekerja lainnya, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT).
“Bank juga kami koordinasikan. Tidak hanya satu bank, termasuk Bank Himbara yang ada di sini. Tinggal JHT yang nanti kami koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Sutrisno.
PHK dan Rekrutmen Masih Berimbang
Di sisi lain, jumlah pekerja yang terkena PHK di Kota Semarang disebut masih berada dalam kondisi yang relatif terkendali jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Secara normatif, jumlah PHK akibat berakhirnya kontrak kerja disebut mencapai sekitar 448 pekerja. Jumlah tersebut bertambah dengan 846 pekerja dari Victoria Apparel.
“Kalau normatifnya, yang normal karena selesai kontrak itu sekitar 448. Kemudian ditambah Victoria Apparel sebanyak 846 pekerja,” jelas Sutrisno.
Meski angka PHK masih terjadi, kondisi tersebut disebut masih dapat diimbangi dengan penempatan tenaga kerja baru. Rekrutmen dan penempatan tenaga kerja yang dilakukan Disnaker setiap pekan telah menghasilkan penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.
“Setiap Rabu dan Kamis kami melakukan rekrutmen. Pada April saja sudah sekitar seribuan, kemudian melalui job fair juga hampir seribuan. Jadi kami balansi antara yang direkrut dengan yang terkena PHK,” katanya.
Kondisi Dunia Usaha Tetap Dipantau
Kondisi perusahaan di Kota Semarang juga terus dipantau untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah PHK. Disnaker menyebut masih terdapat laporan dari perusahaan lain yang sedang menghadapi penurunan pekerjaan.
Salah satu laporan terbaru disebut berasal dari perusahaan outsourcing di kawasan Mangkang. Fasilitasi terhadap pekerja dan perusahaan tersebut juga telah dilakukan setelah laporan diterima Disnaker.
“Yang baru saja kami terima laporannya tadi pagi juga ada yang akan melakukan PHK. Itu pekerjaan outsourcing, tetapi tetap kami fasilitasi,” ujar Sutrisno.
Penurunan pesanan disebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi keberlangsungan pekerjaan di sejumlah perusahaan. Kondisi kontrak dengan pihak lain serta situasi ekonomi global turut berdampak terhadap permintaan barang.
“Faktornya karena pekerjaan sekarang, kontraknya dengan para pihak sudah mulai berkurang. Kasus-kasus di luar negeri, termasuk perang dunia, juga berpengaruh terhadap pesanan barang,” katanya.
Pendampingan bagi Korban PHK
Bagi pekerja yang terkena PHK dan merupakan warga Kota Semarang, pendampingan lanjutan telah disiapkan melalui program pelatihan. Program tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan baru sehingga pekerja memiliki alternatif sumber penghasilan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti juga disebut telah menyiapkan pelatihan bagi warga yang terdampak PHK agar dapat mengembangkan usaha baru.
“Untuk warga Kota Semarang, Bu Wali sudah menyiapkan pelatihan untuk membuka usaha baru. Itu sudah kami siapkan,” kata Sutrisno.
Sementara pekerja yang berasal dari luar Kota Semarang tetap ditawarkan informasi mengenai pelatihan dan peluang usaha. Namun, sebagian pekerja disebut masih berharap dapat memperoleh pekerjaan baru di wilayah Kota Semarang.
“Untuk warga non-Semarang juga kami tawarkan. Ada yang mulai membuka usaha, tetapi mereka maunya kalau ada pekerjaan di Semarang,” ujarnya.
Komunikasi antara Disnaker dengan pekerja terdampak PHK akan tetap dijaga. Informasi mengenai lowongan kerja, pelatihan, maupun program pemberdayaan akan disampaikan kepada para pekerja melalui komunikasi yang telah dibangun.
“Intinya kami masih terus berkomunikasi dengan mereka. Kalau ada informasi pelatihan atau informasi lainnya, akan kami sampaikan,” tutur Sutrisno.
Dengan pola tersebut, Pemerintah Kota Semarang berupaya menjaga kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif di tengah tekanan terhadap sejumlah sektor usaha, sekaligus memastikan hak pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan pendampingan dan penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.(tya)













