FOLKSTIME.ID – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah mendapat sorotan masyarakat. Namun, di balik tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan, muncul perhatian terhadap persoalan yang tak kalah penting, yakni bagaimana negara mengelola aset setelah berhasil dirampas dari hasil tindak pidana.
Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, mengingatkan agar efektivitas perampasan aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengambil kembali harta hasil kejahatan.
Menurutnya, sistem yang dibangun juga harus memastikan aset tersebut tercatat, dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pandangan itu disampaikan Edi saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, 9 September 2026.
Jangan Sampai Perampasan Aset Melahirkan Masalah Baru
Edi menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting sebagai instrumen negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan yang diberikan kepada aparat harus disertai batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.
“Undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus melihat keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara.
Sebab, keberhasilan negara mengambil aset hasil kejahatan dapat kehilangan makna apabila aset tersebut justru tidak dikelola dengan sistem yang baik.
Fungsi Penindakan dan Pengelolaan Harus Dipisahkan
Edi mendorong adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pro justitia, putusan dan eksekusi, serta pengelolaan aset.
Menurut dia, ranah pro justitia mencakup proses penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga permohonan perampasan. Sementara keputusan dan eksekusi tetap harus berada dalam kontrol pengadilan melalui mekanisme hukum acara yang jelas.
Setelah aset resmi dirampas, pengelolaannya harus masuk ke ranah administratif yang profesional, transparan, dan dapat diaudit.
“Keberhasilan asset recovery tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang disita, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya setelah berada dalam penguasaan negara,” ujarnya.
Aset Rampasan Bisa Berupa Uang hingga Perkebunan
Persoalan pengelolaan menjadi semakin penting karena aset hasil perampasan tidak selalu berbentuk uang tunai.
Edi menyebut aset tersebut dapat berupa tanah, saham, kendaraan hingga aset produktif seperti perkebunan dan pertambangan.
Karena memiliki karakter berbeda, aset-aset tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang terukur. Setiap aset, menurut dia, harus memiliki registrasi, inventarisasi, dan jejak audit yang jelas.
Langkah tersebut diperlukan agar aset yang sudah berhasil dipulihkan negara tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan baru.
“Di sinilah istilah ‘korupsi dalam korupsi’ menjadi sangat tepat. Kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan,” jelas Edi.
Cegah Tumpang Tindih Kewenangan
Selain mekanisme pengelolaan, Edi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga apabila desain lembaga pengelola aset tidak dirumuskan secara hati-hati.
Menurutnya, regulasi harus memperjelas batas kewenangan lembaga pengelola dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, maupun rezim barang milik negara.
Ia juga mendorong adanya lembaga pengawasan yang terpisah dari pengelola aset.
Pengawasan independen dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi III DPR Nilai Usulan Relevan
Gagasan tersebut mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto.
Ia menilai pemikiran Edi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama terkait pemisahan fungsi penindakan dan pengelolaan aset.
Rikwanto menekankan pentingnya menghindari penumpukan kewenangan pada satu lembaga agar proses pengelolaan aset pasca-perampasan tetap memiliki mekanisme kontrol.
Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Banyaknya Aset yang Dirampas
Bagi Edi, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata seberapa besar kewenangan negara dalam mengambil kembali harta hasil tindak pidana.
Justru, menurut dia, kekuatan regulasi harus terlihat dari kemampuan negara membatasi, memisahkan, dan mengawasi kewenangannya sendiri.
“Negara memang harus kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh desain administrasi yang memisahkan secara tegas antara organ penindakan, organ pengelola, dan organ pengawas,” katanya.
Ia menilai tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan perlu dijawab melalui regulasi yang tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus ketat dalam mengatur kewenangan negara.
Dengan desain tersebut, UU Perampasan Aset nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen untuk mengejar dan mengambil harta hasil kejahatan. Aset yang berhasil dipulihkan juga harus dikelola secara transparan sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(mus)













