• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Minggu, Oktober 4, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

RUU Perampasan Aset Disorot, Dekan Untag Semarang Ingatkan Bahaya “Korupsi dalam Korupsi”

setiawan by setiawan
11 September 2026
in News
0
Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Edi Pranoto menyoroti RUU Perampasan Aset. Ia meminta aset rampasan dikelola transparan dan diawasi agar tak memicu “korupsi dalam korupsi”.
Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Edi Pranoto menyoroti RUU Perampasan Aset. Ia meminta aset rampasan dikelola transparan dan diawasi agar tak memicu “korupsi dalam korupsi”.

Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Edi Pranoto menyoroti RUU Perampasan Aset. Ia meminta aset rampasan dikelola transparan dan diawasi agar tak memicu “korupsi dalam korupsi”.

0
SHARES
13
VIEWS

FOLKSTIME.ID – Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah mendapat sorotan masyarakat. Namun, di balik tuntutan agar regulasi tersebut segera disahkan, muncul perhatian terhadap persoalan yang tak kalah penting, yakni bagaimana negara mengelola aset setelah berhasil dirampas dari hasil tindak pidana.

Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dr. Edi Pranoto, mengingatkan agar efektivitas perampasan aset tidak hanya diukur dari kemampuan negara mengambil kembali harta hasil kejahatan.

Menurutnya, sistem yang dibangun juga harus memastikan aset tersebut tercatat, dikelola secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan itu disampaikan Edi saat menjadi pembicara dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai RUU Perampasan Aset, 9 September 2026.

MTQ Nasional XXXI di Semarang Jadi Panggung Toleransi, Agustina: Ini Wajah Kota Sesungguhnya

Jangan Sampai Perampasan Aset Melahirkan Masalah Baru

Edi menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting sebagai instrumen negara untuk memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan yang diberikan kepada aparat harus disertai batas dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Undang-undang yang kuat bukanlah undang-undang yang memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada aparat. Undang-undang yang baik adalah yang memberikan kewenangan cukup, jelas, terbatas, dapat diuji, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia menilai pembahasan RUU Perampasan Aset harus melihat keseluruhan proses, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset setelah berada dalam penguasaan negara.

Sebab, keberhasilan negara mengambil aset hasil kejahatan dapat kehilangan makna apabila aset tersebut justru tidak dikelola dengan sistem yang baik.

Fungsi Penindakan dan Pengelolaan Harus Dipisahkan

Edi mendorong adanya pemisahan yang tegas antara fungsi pro justitia, putusan dan eksekusi, serta pengelolaan aset.

Menurut dia, ranah pro justitia mencakup proses penelusuran aset, pemblokiran, penyitaan hingga permohonan perampasan. Sementara keputusan dan eksekusi tetap harus berada dalam kontrol pengadilan melalui mekanisme hukum acara yang jelas.

Setelah aset resmi dirampas, pengelolaannya harus masuk ke ranah administratif yang profesional, transparan, dan dapat diaudit.

“Keberhasilan asset recovery tidak boleh diukur hanya dari banyaknya aset yang disita, tetapi juga dari kualitas pengelolaannya setelah berada dalam penguasaan negara,” ujarnya.

Aset Rampasan Bisa Berupa Uang hingga Perkebunan

Persoalan pengelolaan menjadi semakin penting karena aset hasil perampasan tidak selalu berbentuk uang tunai.

Edi menyebut aset tersebut dapat berupa tanah, saham, kendaraan hingga aset produktif seperti perkebunan dan pertambangan.

Karena memiliki karakter berbeda, aset-aset tersebut membutuhkan sistem pengelolaan yang terukur. Setiap aset, menurut dia, harus memiliki registrasi, inventarisasi, dan jejak audit yang jelas.

Langkah tersebut diperlukan agar aset yang sudah berhasil dipulihkan negara tidak menjadi celah terjadinya penyimpangan baru.

“Di sinilah istilah ‘korupsi dalam korupsi’ menjadi sangat tepat. Kejahatan utama sudah diproses, tetapi kebocoran baru justru lahir dari tata kelola pasca-rampasan,” jelas Edi.

Cegah Tumpang Tindih Kewenangan

Selain mekanisme pengelolaan, Edi menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan antarlembaga apabila desain lembaga pengelola aset tidak dirumuskan secara hati-hati.

Menurutnya, regulasi harus memperjelas batas kewenangan lembaga pengelola dengan Kejaksaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, maupun rezim barang milik negara.

Ia juga mendorong adanya lembaga pengawasan yang terpisah dari pengelola aset.

Pengawasan independen dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisi III DPR Nilai Usulan Relevan

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari anggota Komisi III DPR RI, Dr. Rikwanto.

Ia menilai pemikiran Edi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama terkait pemisahan fungsi penindakan dan pengelolaan aset.

Rikwanto menekankan pentingnya menghindari penumpukan kewenangan pada satu lembaga agar proses pengelolaan aset pasca-perampasan tetap memiliki mekanisme kontrol.

Ukuran Keberhasilan Bukan Sekadar Banyaknya Aset yang Dirampas

Bagi Edi, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan semata-mata seberapa besar kewenangan negara dalam mengambil kembali harta hasil tindak pidana.

Justru, menurut dia, kekuatan regulasi harus terlihat dari kemampuan negara membatasi, memisahkan, dan mengawasi kewenangannya sendiri.

“Negara memang harus kuat dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, tetapi kekuatan itu harus dibatasi oleh desain administrasi yang memisahkan secara tegas antara organ penindakan, organ pengelola, dan organ pengawas,” katanya.

Ia menilai tuntutan masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera disahkan perlu dijawab melalui regulasi yang tegas terhadap pelaku kejahatan sekaligus ketat dalam mengatur kewenangan negara.

Dengan desain tersebut, UU Perampasan Aset nantinya diharapkan tidak berhenti sebagai instrumen untuk mengejar dan mengambil harta hasil kejahatan. Aset yang berhasil dipulihkan juga harus dikelola secara transparan sehingga benar-benar dapat memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.(mus)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID – Dugaan keracunan massal menimpa 664 orang setelah mengonsumsi paket Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan pada Selasa (1/9/2026). Mayoritas korban merupakan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggulangin, serta pelajar dari 18 lembaga pendidikan di sekitar lokasi. Dinas Kesehatan Sidoarjo mencatat, sebanyak 581 pasien telah dinyatakan sembuh dan diperbolehkan pulang. Sementara 77 orang masih menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit, di antaranya RSUD N.T. Notopuro, RSI Siti Hajar, dan RS Delta Surya. Beberapa korban lainnya masih dalam tahap observasi. Para korban rata-rata mengalami sejumlah gejala, seperti mual, muntah, pusing, nyeri perut, hingga diare. Adapun paket MBG yang dikonsumsi berisi nasi, telur orak-arik atau orek telur, tempe bumbu Bali, tumis buncis baby corn, dan buah apel. Hingga kini, dugaan penyebab keracunan masih menjadi perhatian dan penanganan terhadap para korban terus dilakukan. #mbg #prabowo #santri #jatim #viral

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id
Tags: aset rampasanasset recoveryDPR RIEdi PranotoHukumKomisi III DPRkorupsiRUU Perampasan AsetsemarangUNTAG Semarang
setiawan

setiawan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf
Keseruan Wellness Pagi bersama Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf

Nusatu by Artotel Semarang dan Candi Golf Gelar Wellness Pagi, Padukan Yoga dan Jamu

30 September 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menawarkan investasi proyek hijau di New York.

Zulhas Tawarkan Insentif Pasar Karbon untuk Tarik Investasi Hijau ke Indonesia

30 September 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya