FOLKSTIME.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memastikan pengosongan Gedung Pandanaran bukan untuk dialihfungsikan menjadi hotel. Gedung yang berada di kawasan Tugu Muda tersebut dikosongkan karena kondisi bangunan dinilai sudah tidak layak dan berpotensi membahayakan keselamatan pegawai.
Isu Gedung Pandanaran akan dijadikan hotel sebelumnya beredar di media sosial. Kabar tersebut dikaitkan dengan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Semarang.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti membantah informasi tersebut. Menurutnya, gedung tersebut justru dikosongkan agar tidak membahayakan pegawai yang selama ini beraktivitas di dalamnya.
“Gedungnya mau diisi, kosong kok. Kalau ada yang bilang mau dijadikan hotel, siapa yang mau menjadikan hotel,” ujar Agustina.
Gedung Pandanaran Dinilai Sudah Tidak Layak
Gedung Pandanaran berada di kompleks Monumen Tugu Muda, Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang. Selama ini, bangunan tersebut digunakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Semarang sebagai tempat menjalankan aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Beberapa OPD yang sebelumnya berkantor di Gedung Pandanaran antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Dinas Koperasi dan UKM.
Agustina mengatakan faktor utama pengosongan gedung adalah pertimbangan keselamatan. Usia bangunan yang sudah cukup tua menjadi salah satu alasan Pemkot Semarang memindahkan pegawai dan aktivitas pemerintahan dari lokasi tersebut.
“Gedung Pandanaran itu usianya sudah tidak layak. Itu berbahaya bagi para penghuninya. Maka dikosongkan karena ada beberapa pertimbangan keselamatan bagi karyawan,” katanya.
Gedung Pernah Menjadi Kantor BDNI
Agustina menjelaskan, Gedung Pandanaran memiliki sejarah sebagai bekas kantor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut dia, gedung tersebut dibangun sekitar 1992. Bangunan itu kemudian menjadi aset Pemkot Semarang dan sudah berada dalam penguasaan pemerintah kota ketika Agustina masih menjadi anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.
“Itu kan bekas gedung BDNI. Kalau tidak salah, ketika saya menjadi anggota DPRD Kota, gedung itu sudah diakuisisi. Itu berarti sudah sekitar 34 tahun yang lalu,” ujarnya.
Dengan usia bangunan yang telah mencapai lebih dari tiga dekade, Pemkot Semarang kini mengambil langkah pengosongan untuk mempertimbangkan aspek keamanan bagi pegawai dan aktivitas pemerintahan.
OPD Dipindahkan ke Sejumlah Lokasi
Pengosongan Gedung Pandanaran membuat sejumlah OPD harus menyiapkan lokasi baru. Pemindahan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun aktivitas perkantoran tidak lagi berlangsung di gedung tersebut.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang direncanakan menempati kompleks Taman Budaya Raden Saleh (TBRS).
Sementara itu, Dinas Perikanan Kota Semarang direncanakan berpindah ke Balai Benih Ikan Mijen.
Adapun Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang direncanakan memanfaatkan aset milik Pemkot Semarang yang berada di wilayah Kecamatan Pedurungan.
Pemindahan kantor tersebut menjadi bagian dari penataan aset dan fasilitas pemerintahan sekaligus memastikan aktivitas pelayanan publik tetap dapat berlangsung.
Dengan demikian, Pemkot Semarang menegaskan bahwa pengosongan Gedung Pandanaran bukan berkaitan dengan rencana menjadikannya hotel, melainkan didorong pertimbangan keselamatan akibat kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak digunakan.













