• Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Oktober 5, 2026
  • Login
Folkstime.id
Advertisement
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi
No Result
View All Result
Folkstime.id
No Result
View All Result

Bea Cukai Gagalkan Ekspor 90 Ton Kratom Senilai Rp4,9 Miliar di Pelabuhan Tanjung Emas, 4 Tersangka Dijerat

setiawan by setiawan
22 Mei 2026
in News
1
Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan ekspor ilegal 90,2 ton kratom tujuan India senilai Rp4,96 miliar. Empat tersangka ditetapkan atas dugaan pemalsuan dokumen.
Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan ekspor ilegal 90,2 ton kratom tujuan India senilai Rp4,96 miliar. Empat tersangka ditetapkan atas dugaan pemalsuan dokumen.

Bea Cukai Tanjung Emas Semarang menggagalkan ekspor ilegal 90,2 ton kratom tujuan India senilai Rp4,96 miliar. Empat tersangka ditetapkan atas dugaan pemalsuan dokumen.

0
SHARES
0
VIEWS

Folkstime.id – Aparat Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, menggagalkan pengiriman kratom (Mitragyna speciosa) seberat 90,2 ton yang diduga akan diekspor secara ilegal ke India. Nilai komoditas tersebut ditaksir mencapai Rp4,96 miliar.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) wilayah Jawa Tengah dan DIY bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Lima kontainer yang memuat ribuan karung kratom diamankan setelah petugas menemukan dugaan pemalsuan dokumen ekspor.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, menegaskan bahwa pengawasan ekspor menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketertiban niaga dan kepentingan negara.

“Kami berkomitmen memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai regulasi. Pengawasan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap industri nasional dan kepentingan negara,” tegas Agus di KPPBC TMP Tanjung Mas, Rabu 25 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari Nota Hasil Intelijen tertanggal 10 September 2025 terkait dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 128173 tanggal 4 September 2025 atas nama PT Alam Lintas Senara. Dalam dokumen tersebut, komoditas dicantumkan sebagai 3.600 karung foodstuff coffee yang akan dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Emas.

Namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan isi karung bukan kopi, melainkan rajangan daun kering berwarna hijau. Jumlahnya pun melebihi data pemberitahuan. Dari dokumen tercatat 3.600 karung, tetapi hasil pengecekan menemukan 3.608 karung dengan berat total mencapai 90.200 kilogram.

“Awalnya diberitahukan sebagai kopi bubuk. Tetapi saat dibuka, bentuknya seperti daun teh. Dari situ tim melakukan pendalaman dan pengujian laboratorium,” ungkap Agus.

Uji laboratorium yang dilakukan Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas II Surabaya di Semarang memastikan komoditas tersebut adalah kratom dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa.

Dari hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri Kota Semarang, ditemukan dugaan kuat adanya manipulasi dokumen pelengkap pabean. Modusnya dengan mengganti keterangan barang dari kratom menjadi foodstuff coffee guna menghindari pengawasan.

Selain itu, terdapat selisih jumlah barang dibandingkan dengan yang tercantum dalam dokumen ekspor.

“Biasanya kesalahan terjadi pada pemberitahuan yang tidak benar, baik jumlah maupun jenis barang. Jika sifatnya fiskal, dapat dikenakan tambah bayar. Namun dalam kasus ini ditemukan unsur pidana karena adanya pemalsuan dokumen,” jelasnya.

Penyidik Bea Cukai menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial WI dan AS selaku Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), ME sebagai forwarder, serta MR sebagai broker. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan invoice dan packing list serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan. Tersangka WI dan AS diserahkan pada 6 Februari 2026, sementara ME dan MR dilimpahkan pada 20 Februari 2026 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Para tersangka dijerat Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Ekspor kratom diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diperbarui melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut melarang ekspor kratom dalam bentuk potongan, dihancurkan, atau bubuk dengan ukuran di atas 600 mikron.

Sementara kratom berukuran 600 mikron ke bawah masih dapat diekspor dengan syarat eksportir terdaftar, memiliki persetujuan ekspor, serta menyertakan laporan surveyor.

“Jadi kratom bukan sepenuhnya barang larangan. Namun ada pengaturan ketat berdasarkan ukuran remahannya. Jika tidak sesuai ketentuan, maka dilarang diekspor,” terang Agus.(tya)

setiawan

setiawan

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.
Nostalgia suasana RTAR Rayon Sutawijaya pada 2018 lalu di Balai RW Grogol Dukuh, Kota Salatiga.

Bangun Tersentak dari Bumiku Subur, IKA PMII Rayon Sutawijaya Tetapkan Empat Pilar Strategis

26 September 2026
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui
Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

Kisah Inspiratif Siti Lailiyah Raih Doktor di UIN Walisongo di Kala Harus Mengasuh Tiga Anak sambil Menyusui

29 September 2026
AHY Run Jateng 2026
AHY Run Jateng 2026 di Semarang telah mencatat sekitar 4.200 pendaftar dari berbagai daerah.

5000 Pelari akan Ramaikan AHY Run Jateng 2026 di Semarang, Hadiah Umrah dan Motor Listrik

26 September 2026
Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

Percepat Penanggulangan TBC, 884 Puskesmas di Jateng Bakal Dilengkapi Alat Diagnostik

28 September 2026
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.
Kebakaran hebat melanda Pasar Kanjengan Johar Semarang, meluluhlantakkan puluhan kios dan menghancurkan harapan pedagang kecil.

Padmi Tatap 4 Kios yang Ludes dalam Sekejap, Kebakaran Pasar Kanjengan Semarang Sisakan Luka Mendalam

4
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.
Pemerintah Kota Semarang memperluas penerima bisyaroh penggerak keagamaan menjadi 9.992 orang pada 2026. Modin, guru mengaji, guru RA, Madin hingga marbot mendapat perhatian lebih.

Bisyaroh Penggerak Keagamaan Kota Semarang Diperluas, Hampir 10.000 Penerima Jadi Bukti Komitmen Wali Kota Agustina Menguatkan Pelayanan Sosial

4
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen melakukan Sunmori sejauh 30 km dari Mijen ke Genuk, Semarang, untuk menghadiri halal bihalal warga.

Sunmori 30 Km Naik Vespa, Wagub Jateng Taj Yasin Hadiri Halalbihalal Warga Genuk

3
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.
Pengembangan Candi Borobudur sebagai pusat aglomerasi wisata Jawa Tengah mulai disiapkan. Kawasan Kopeng dan Rawa Pening akan diintegrasikan untuk mendongkrak kunjungan wisata dan ekonomi lokal.

Candi Borobudur Disiapkan Jadi Poros Wisata Jateng, Kopeng–Rawa Pening Diintegrasikan dalam Aglomerasi Besar

3
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

4 Oktober 2026

Recent News

Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama
Ilustrasi Logo Nahdlatul Ulama

Pengurus PBNU 2026-2031 Era Gus Kikin Resmi Diumumkan, Ini Susunan Lengkapnya

2 Oktober 2026
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo
Pelantikan Kabinet Merah Putih usai direshuffle oleh Presiden Prabowo

Kabinet Merah Putih Kembali Dirombak, Prabowo Geser 18 Pejabat

4 Oktober 2026

Browse by Category

  • Bisnis
  • Daerah
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Lifestyle
  • News
  • Semarang
  • Sports
  • Teknologi
  • Travel
  • Travel

Recent News

Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).
Salah seorang peserta lomba Egrang yang turut memeriahkan event Forkot KORMI Kota Semarang 2026, di Balai Kota, Minggu (4/10/26).

Egrang Kembali Dihidupkan di Forkot KORMI Semarang, 3 Ribu Peserta Ikut Meramaikan

5 Oktober 2026
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).
Sampah TPA Jatibarang tampak sebagian terbakar, dari atas drone, Minggu (4/10/2026).

Asap Kebakaran TPA Jatibarang Mulai Ganggu Warga, 22 Orang Alami Sesak Napas

4 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Daerah
  • Semarang
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Teknologi

© 2026 Folkstime.id - Akurat Terpercaya