FOLKSTIME.ID — Penertiban kendaraan parkir sembarangan di kawasan Taman Indonesia Kaya, Kota Semarang, dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang pada Kamis (13/8/2026) untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mencegah penggunaan area terlarang sebagai tempat parkir.
Operasi tersebut menyasar kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang ditemukan berhenti atau parkir tidak sesuai dengan ketentuan. Kawasan lingkar Taman Indonesia Kaya dipilih sebagai salah satu titik penertiban karena aktivitas kendaraan di kawasan tersebut tergolong padat.
Dalam kegiatan itu, kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan diberikan tindakan berbeda sesuai kondisi pelanggaran. Sebagian pengendara diberikan imbauan dan peringatan, sedangkan kendaraan yang dinilai melanggar diberikan tanda berupa stiker sebagai bentuk peringatan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar,” kata Staff Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Semarang, Hendra.
Berdasarkan hasil operasi, tiga unit kendaraan roda dua dipasangi stiker pelanggaran. Sementara kendaraan lainnya diberikan imbauan, peringatan, serta diminta untuk segera dipindahkan ke lokasi yang semestinya.
Penempelan stiker dilakukan bukan hanya sebagai tindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi pemilik kendaraan. Melalui langkah tersebut, pengendara diingatkan agar tidak kembali menggunakan area larangan sebagai tempat berhenti atau parkir.
“Penertiban dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar,” ujar Hendra.
Menurut Hendra, penertiban kendaraan parkir sembarangan tidak hanya akan dilakukan di kawasan Taman Indonesia Kaya. Sejumlah lokasi lain yang dinilai rawan terjadi pelanggaran parkir juga akan menjadi sasaran kegiatan serupa.
“Penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan di sejumlah lokasi yang rawan terjadi pelanggaran parkir,” katanya.
Penggunaan ruang parkir sesuai aturan juga diminta untuk menjadi perhatian masyarakat. Kendaraan yang diparkir pada lokasi yang tidak semestinya dinilai berpotensi mengganggu arus kendaraan maupun aktivitas pengguna jalan lainnya.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan ruang parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Hendra.
Kepatuhan terhadap aturan parkir dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan tertib lalu lintas. Dengan kendaraan ditempatkan pada ruang yang telah ditentukan, potensi gangguan terhadap pergerakan kendaraan diharapkan dapat ditekan.
Operasi penertiban kendaraan di Kota Semarang tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap rambu dan ketentuan lalu lintas. Tindakan berupa stiker dan peringatan diharapkan dapat menjadi pengingat agar pelanggaran serupa tidak kembali dilakukan.
“Kesadaran masyarakat dalam menaati aturan parkir sangat penting agar kendaraan yang berhenti maupun parkir tidak mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya,” ujar Hendra.
Dishub Kota Semarang selanjutnya akan mempertahankan kegiatan penertiban secara rutin sebagai bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pengguna jalan. Lokasi dengan tingkat pelanggaran parkir yang tinggi akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan operasi berikutnya.
Melalui penertiban tersebut, kondisi lalu lintas di Kota Semarang diharapkan dapat semakin tertib, aman, dan nyaman. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan dengan mematuhi aturan parkir serta menggunakan fasilitas yang telah disediakan sesuai peruntukannya.(tya)













