FOLKSTIME.ID — Persoalan kerusakan rumah warga di kawasan Gombel, Kota Semarang, memasuki tahap penanganan. Dari 14 rumah di RT 006/RW 005, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik, yang menjadi tanggung jawab Pakuwon Group, dua pemilik rumah masih menginginkan kompensasi berupa ganti untung.
Namun, Pakuwon Group tetap mempertahankan skema perbaikan sebagai bentuk penanganan kerusakan rumah yang terdampak aktivitas proyek. Perusahaan menyatakan tidak menyiapkan mekanisme ganti untung bagi warga dalam kasus tersebut.
Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, membenarkan adanya dua warga yang meminta skema berbeda dari kebijakan perusahaan.
“Ada 2 mas mintanya diganti untung,” kata Ferry saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Dari total 19 rumah warga yang tercatat mengalami kerusakan, sebanyak 14 rumah ditetapkan menjadi tanggung jawab Pakuwon Group. Sementara lima rumah lainnya masuk dalam penanganan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
Perbaikan Rumah Dikawal Pemerintah Kota Semarang
Distaru Kota Semarang memastikan proses perbaikan rumah warga tetap akan dikawal. Pengawasan dilakukan agar penanganan kerusakan tidak hanya bersifat sementara, tetapi mengikuti standar teknis bangunan.
Ferry mengatakan komitmen perbaikan telah disampaikan Pakuwon sejak awal proyek. Penanganan juga tidak dibatasi hanya satu kali selama aktivitas proyek masih berlangsung.
“Pakuwon dari dulu memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan yang terjadi di area pekerjaan Pakuwon. Perbaikannya juga nggak cuma satu kali, tetapi selama project itu berjalan dan tidak asal menempel tetapi sesuai standar teknis,” ungkap Ferry.
Perbaikan rumah warga juga masih dapat dilakukan setelah 17 Agustus 2026. Hasil pekerjaan disebut akan mendapatkan garansi sehingga apabila kerusakan kembali muncul, warga dapat melaporkannya untuk ditindaklanjuti.
Pakuwon Tegaskan Tidak Ada Skema Ganti Untung
Head of Human Resources (HR) Pakuwon Group, Iful Novianto, menegaskan perusahaan sejak awal memilih mekanisme perbaikan. Menurut dia, setiap kerusakan yang muncul selama proyek berlangsung dapat dilaporkan untuk kemudian diperiksa dan diperbaiki.
“Konsep kami dari awal adalah memperbaiki. Itu yang sampai saat ini menjadi acuan kami ketika melakukan project di mana pun. Karena project ini panjang, kalau rusak ajukan, kami perbaiki. Kalau ada kerusakan lagi, diajukan lagi, kami akan perbaiki,” ujar Iful.
Dengan kebijakan tersebut, permintaan ganti untung dari dua pemilik rumah belum mengubah mekanisme yang diterapkan perusahaan.
Iful menambahkan, metode perbaikan akan disesuaikan dengan kondisi kerusakan. Retakan pada dinding, misalnya, tidak hanya ditutup pada bagian permukaan, tetapi akan dilakukan penguatan agar struktur dinding kembali terikat.
“Kalau ada retakan, tidak kami popok (tambal) begitu saja. Ada metodenya. Kalau bahasa orang awam, kami akan jahit dulu. Kami lubangi, kemudian kami jahit dan cor untuk merekatkan dinding ke dinding,” terangnya.
Dua Kali Survei Dilakukan terhadap 14 Rumah
Penanganan terhadap 14 rumah yang menjadi tanggung jawab Pakuwon telah diawali dengan survei. Pemeriksaan pertama dilakukan tim internal perusahaan pada Juli 2026 untuk memetakan kondisi bangunan dan jenis kerusakan.
Survei berikutnya dilakukan dengan melibatkan vendor yang ditunjuk untuk mengerjakan perbaikan. Hasil pemeriksaan tersebut digunakan sebagai dasar dalam menentukan metode penanganan setiap rumah.
Dengan metode tersebut, tingkat kerusakan menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan jenis pekerjaan yang dilakukan. Perusahaan memastikan kerusakan akan ditangani berdasarkan kondisi masing-masing bangunan.
Distaru: Proyek Belum Masuk Tahap Pembangunan Gedung
Di sisi lain, Distaru Kota Semarang menjelaskan status perizinan proyek Pakuwon. Hingga kini, izin yang telah diterbitkan baru berkaitan dengan kegiatan penataan lahan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan belum diterbitkan. Aktivitas yang berlangsung di lapangan saat ini masih berkaitan dengan penataan dan perbaikan kondisi fisik lahan.
“Pakuwon ini izinnya yang sudah kami keluarkan itu baru untuk penataan lahan. Jadi belum melakukan pembangunan, kami juga belum mengeluarkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Saat ini masih perbaikan kondisi fisik di lapangan,” kata Ferry.
Proyek Gombel Diproyeksikan Serap Ribuan Tenaga Kerja
Di tengah persoalan kerusakan rumah warga, keberadaan proyek di kawasan Gombel juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Iful menyebut potensi penyerapan tenaga kerja menjadi salah satu dampak ekonomi dari proyek tersebut. Selama proses pematangan lahan hingga pembangunan fisik, sekitar 4.000 tenaga kerja diperkirakan dapat terserap.
“Nanti bisa dibayangkan di sini hadir mal terbesar nomor dua se-Indonesia. Kawasan Gombel yang dulu seperti ini kemudian hadir mal yang besar. Salah satu dampaknya ada serapan tenaga kerja,” papar Iful.
Setelah pusat perbelanjaan beroperasi, kebutuhan tenaga kerja diperkirakan dapat meningkat hingga sekitar 10.000 orang.
Meski demikian, persoalan kerusakan rumah warga tetap menjadi bagian yang harus diselesaikan berdasarkan pihak yang bertanggung jawab. Dari 19 rumah terdampak, lima rumah berada dalam penanganan BBPJN dan 14 lainnya menjadi tanggung jawab Pakuwon Group.
Dengan skema yang saat ini diterapkan, warga tetap dapat melaporkan kerusakan selama proyek berlangsung. Sementara permintaan ganti untung dari dua pemilik rumah belum menjadi mekanisme kompensasi yang disiapkan Pakuwon Group. (Tya)













