Peringatan HUT Adhyaksa ke-66 menjadi momentum memperkuat integritas Kejaksaan.

Dekan FH UNTAG Semarang menilai kepercayaan publik merupakan aset terbesar yang harus dijaga di tengah keberhasilan pemulihan aset negara Rp19,6 triliun.

FOLKSTIME.ID – Di tengah meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, Kejaksaan dinilai menghadapi tantangan yang lebih besar daripada sekadar memenangkan perkara di pengadilan. Kepercayaan publik kini menjadi modal utama yang menentukan legitimasi setiap langkah penegakan hukum. Karena itu, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke-66 dipandang bukan hanya sebagai momentum merayakan capaian, tetapi juga menguatkan integritas kelembagaan.

Pandangan tersebut disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, SH., M.Hum., dalam refleksi akademiknya mengenai posisi Kejaksaan di tengah dinamika penegakan hukum nasional. Menurutnya, keberhasilan institusi penegak hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil ditangani, tetapi juga dari kemampuan menjaga kepercayaan masyarakat melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Edi menilai Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir berhasil menunjukkan performa yang semakin kuat. Hal itu terlihat dari keberhasilan memulihkan aset negara hingga Rp19,6 triliun sepanjang 2025, termasuk pengembalian uang pengganti dari perkara korupsi crude palm oil (CPO) senilai Rp13,25 triliun. Baginya, capaian tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu mengembalikan hak-hak negara yang sebelumnya hilang akibat tindak pidana korupsi.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan justru harus dijawab dengan penguatan integritas institusi. Menurutnya, setiap keberhasilan besar akan selalu diikuti pengawasan publik yang semakin tinggi.

Dalam kajiannya, Edi menjelaskan Kejaksaan memiliki dua karakter utama yang harus dikelola secara seimbang. Di satu sisi, lembaga tersebut mempunyai kekuatan organisasi yang besar dengan jaringan hingga ke daerah, didukung sekitar 12 ribu jaksa dan puluhan ribu aparatur sipil negara. Di sisi lain, Kejaksaan juga memiliki kewenangan penuntutan yang terpusat sehingga menjadi institusi yang sangat menentukan arah proses penegakan hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, kombinasi kekuatan organisasi dan kewenangan tersebut merupakan modal besar bagi negara untuk memberantas korupsi maupun kejahatan lainnya. Namun, modal tersebut hanya akan menghasilkan kepercayaan publik apabila dijalankan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semakin besar kewenangan sebuah lembaga negara, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk membuka ruang pengawasan. Akuntabilitas bukanlah penghambat penegakan hukum, melainkan fondasi agar penegakan hukum memperoleh legitimasi publik,” demikian esensi pandangan Edi dalam refleksinya.

Karena itu, Edi menilai HUT Adhyaksa ke-66 seharusnya menjadi titik tolak memperkuat reformasi internal Kejaksaan. Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, mulai dari meningkatkan transparansi penanganan perkara, memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mempererat koordinasi dengan lembaga penegak hukum lainnya, hingga menjadikan pemulihan aset sebagai orientasi utama dalam pemberantasan korupsi.

Menurutnya, transparansi sangat penting untuk menghilangkan ruang spekulasi di tengah masyarakat. Penjelasan yang terbuka terhadap setiap keputusan hukum, termasuk penghentian penyidikan maupun penuntutan, akan memperkuat persepsi bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan aturan, bukan kepentingan tertentu.

Selain itu, peningkatan kapasitas jaksa dan aparatur pendukung juga menjadi pekerjaan rumah yang tidak kalah penting. Edi menilai integritas harus dibangun melalui pendidikan yang berkelanjutan sehingga profesionalisme tidak hanya menjadi slogan, tetapi menjadi budaya organisasi.

Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi antar-lembaga penegak hukum. Menurutnya, koordinasi yang baik antara Kejaksaan, Kepolisian, KPK, BPKP, dan instansi terkait akan memperkuat efektivitas sistem peradilan pidana sekaligus menghindari tumpang tindih kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di akhir refleksinya, Edi menegaskan bahwa capaian pemulihan aset negara selama 2025 seharusnya menjadi standar baru bagi Kejaksaan. Namun keberhasilan tersebut hanya akan memiliki makna jangka panjang apabila dibangun di atas fondasi tata kelola yang bersih, pengawasan yang konsisten, dan komitmen terhadap nilai-nilai keadilan.

Bagi Edi, HUT Adhyaksa ke-66 bukan sekadar perayaan hari jadi institusi, melainkan kesempatan untuk memperkuat kontrak moral antara Kejaksaan dan masyarakat. Sebab, dalam negara hukum, kepercayaan publik merupakan aset yang jauh lebih berharga dibanding sekadar statistik keberhasilan penanganan perkara. Kepercayaan itulah yang akan menentukan apakah Kejaksaan tetap dipandang sebagai benteng keadilan yang independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan bangsa.(tya)

@folkstime.id

FOLKSTIME.ID– Satpol PP Kota Semarang menertibkan empat lapak usaha rosok di Jalan Kolonel Sugiyono, Kamis (16/7/2026). Penertiban dilakukan karena kawasan tersebut tengah dibangun pedestrian dan menjadi pintu masuk destinasi wisata Kota Lama. Sebagian barang rosok yang digelar di bahu jalan turut diamankan petugas. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan penataan dilakukan setelah sosialisasi berulang kepada para pelaku usaha. “Jalan Kolonel Sugiyono merupakan pintu masuk Kota Lama sehingga harus ditata. Kami sudah berkali-kali mengimbau pelaku usaha untuk memindahkan usahanya,” ujar Kusnandir. Ia menegaskan kawasan tersebut akan disterilkan melalui kerja bakti dan patroli rutin agar lapak rosok tidak kembali bermunculan. #semarang #kotalama #satpolpp #jateng #semaranghits

♬ suara asli – Folkstime.id – Folkstime.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *